Australia Siapkan RUU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

Selasa, 12 November 2024 - 06:14 WIB
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.

Menurut Albanese, langkah tersebut diambil karena "media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan dia akan menghentikannya untuk melanjutkannya".

Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan YouTube akan terpengaruh.

Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan asal Australia ini.

Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka yang memiliki izin orang tua.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!