Australia Siapkan RUU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

Selasa, 12 November 2024 - 06:14 WIB
Media Sosial. Foto/ DAILY
SIDNEY - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial oleh individu di bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.

BACA JUGA - Hoaks Merajalela di Media Sosial



RUU ini akan diajukan tahun ini dan diharapkan mulai berlaku setahun setelah disetujui oleh parlemen. Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan YouTube akan terkena dampak larangan ini.

Albanese menyatakan, langkah tersebut diambil karena media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan ia bertekad menghentikannya.

RUU tersebut akan diajukan tahun ini dan akan mulai berlaku setahun setelah disetujui oleh parlemen.

Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur di dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!