Simak Perbedaan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan Paspor Biasa

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 19:05 WIB
Paspor Elektronik Polikarbonat merupakan peningkatan signifikan dari paspor elektronik biasa dengan menawarkan keamanan, ketahanan, dan efisiensi yang lebih baik. Foto: ist
JAKARTA - Indonesia telah menghadirkan jenis paspor baru yaitu Paspor Elektronik Polikarbonat. Paspor ini dirancang dengan teknologi terkini untuk meningkatkan keamanan, ketahanan, dan efisiensi dalam perjalanan internasional.

Adapun biaya untuk permohonan paspor lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000. Hanya saja, paspor elektronik polikarbonat tidak tersedia dalam jumlah yang banyak. Sehingga, masyarakat harus rela menunggu lebih lama jika menginginkan paspor tersebut.

Apa saja perbedaannya dengan paspor elektronik biasa?



1. Material Lebih Kuat dan Tahan Lama

Seperti namanya, Paspor Elektronik Polikarbonat menggunakan material polikarbonat untuk halaman datanya. Polikarbonat adalah jenis plastik yang sangat kuat dan tahan lama, sehingga paspor ini lebih tahan terhadap sobek, bengkok, air, dan suhu ekstrem. Hal ini berbeda dengan paspor elektronik biasa yang menggunakan kertas khusus.

2. Teknologi Chip dan Antena Terintegrasi

Paspor Elektronik Polikarbonat dilengkapi dengan chip dan antena yang tertanam di dalam halaman data polikarbonat. Teknologi ini memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi yang lebih cepat dan akurat karena data di dalam chip dapat dibaca secara nirkabel. Pada paspor elektronik biasa, chip terletak di sampul paspor.

3. Fitur Keamanan yang Ditingkatkan

Paspor Elektronik Polikarbonat memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan. Beberapa fitur tersebut antara lain:

- Data biometrik yang terenkripsi di dalam chip: Memastikan keaslian identitas pemegang paspor.

- Tanda air Ghost Image: Gambar bayangan yang hanya terlihat pada sudut tertentu.

- Halaman data dengan teknologi laser engraving: Membuat data lebih sulit untuk diubah atau dipalsukan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More