Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
2. Membuat NPWP Lewat Kantor Pos
Unduh, cetak, dan isi formulir pengajuan NPWP.Kirim formulir beserta dokumen persyaratan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.
NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.
3. Membuat NPWP Secara Online
Buka situs ereg.pajak.go.id dan buat akun.Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.
Unggah scan KTP atau kirimkan dokumen fisik melalui jasa antar.
Setelah selesai, minta token melalui dashboard dan masukkan token tersebut ke email yang telah diregistrasikan.
Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan.
tulis komentar anda