Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB

2. Membuat NPWP Lewat Kantor Pos

Unduh, cetak, dan isi formulir pengajuan NPWP.

Kirim formulir beserta dokumen persyaratan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.

Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.

NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.

3. Membuat NPWP Secara Online

Buka situs ereg.pajak.go.id dan buat akun.

Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.

Unggah scan KTP atau kirimkan dokumen fisik melalui jasa antar.

Setelah selesai, minta token melalui dashboard dan masukkan token tersebut ke email yang telah diregistrasikan.

Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More