Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
Kirim formulir beserta dokumen persyaratan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.
NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.
Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.
Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.
NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.
3. Membuat NPWP Secara Online
Buka situs ereg.pajak.go.id dan buat akun.Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.
Lihat Juga :