Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
Kirim formulir beserta dokumen persyaratan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.

Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.

NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.

3. Membuat NPWP Secara Online

Buka situs ereg.pajak.go.id dan buat akun.

Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!