Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:37 WIB
Upaya-upaya ini telah menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit mencapai Rp34,49 triliun.

Untuk langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersama untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online

Sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!