Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK

Kamis, 08 Agustus 2024 - 21:18 WIB
Menkominfo juga meminta dunia perbankan untuk memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain dalam melakukan transaksi melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.

"Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga," ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga telah membatasi transfer pulsa sebanyak Rp1 juta per hari per nomor. Pasalnya, saat ini sistem pembayaran dilakukan melalui pulsa yang nantinya bisa dialihkan ke rekening bank melalui pihak ketiga.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!