Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK
Kamis, 08 Agustus 2024 - 21:18 WIB
Judi Online. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilakukan guna mencegah sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan perbankan dalam transaksi judi online (Judol).
BACA JUGA - PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut akan mempersulit langkah pelaku judi online dalam melancarkan aksinya di Indonesia.
"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," kata Budi Arie dalam keterangan resmi.
BACA JUGA - PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut akan mempersulit langkah pelaku judi online dalam melancarkan aksinya di Indonesia.
"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," kata Budi Arie dalam keterangan resmi.
Lihat Juga :