Imbas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Sehari
Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:41 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan aturan pembatasan atau limit transfer pulsa sebesar Rp1 juta dalam sehari. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan aliran uang judi online menggunakan modus transfer pulsa.
Menkominfo mengatakan, langkah itu diambil setelah adanya temuan transaksi pulsa yang mencurigakan mulai dari angka Rp100 juta hingga Rp2 Miliar.
"Tadi kan saya bilang bahwa ada indikasi baru pulsa HP itu digunakan juga untuk judi online. Jadi uangnya diputerin seolah-olah jual beli pulsa nih. Karena itu lah kita dari Kementerian Komunikasi Informatika membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari," katanya, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, sangat tidak lazim ada transaksi pulsa dengan jumlah yang sangat besar. Dia mengatakan aturan tersebut nantinya mungkin akan berbentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran. Aturan ini nantinya akan memberikan pengecualian atau white list bagi pelaku usaha pulsa.
Pada Juni, Budi Arie menyebut deposit melalui pulsa operator seluler menjadi modus bau dalam operasi judi online. Modus baru itu diketahui dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). "Karena masa ada transaksi pulsa bisa Rp500 juta sehari, Rp1 miliar sehari, emang buat apa?," katanya.
Menkominfo mengatakan, langkah itu diambil setelah adanya temuan transaksi pulsa yang mencurigakan mulai dari angka Rp100 juta hingga Rp2 Miliar.
"Tadi kan saya bilang bahwa ada indikasi baru pulsa HP itu digunakan juga untuk judi online. Jadi uangnya diputerin seolah-olah jual beli pulsa nih. Karena itu lah kita dari Kementerian Komunikasi Informatika membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari," katanya, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, sangat tidak lazim ada transaksi pulsa dengan jumlah yang sangat besar. Dia mengatakan aturan tersebut nantinya mungkin akan berbentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran. Aturan ini nantinya akan memberikan pengecualian atau white list bagi pelaku usaha pulsa.
Pada Juni, Budi Arie menyebut deposit melalui pulsa operator seluler menjadi modus bau dalam operasi judi online. Modus baru itu diketahui dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). "Karena masa ada transaksi pulsa bisa Rp500 juta sehari, Rp1 miliar sehari, emang buat apa?," katanya.
(msf)
tulis komentar anda