Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online di Indonesia

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:02 WIB
Nidhal menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital dan keuangan untuk membantu masyarakat mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri dari penipuan dan kejahatan digital.

Upaya perlindungan konsumen di ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam program edukasi dan kampanye literasi digital dan keuangan menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif judi online.

Baca Juga: 6.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akan Diambil Negara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif di ruang digital, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasanjudionline.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!