Serangan Ransomware di Pusat Data Nasional: Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari
Senin, 24 Juni 2024 - 15:25 WIB
JAKARTA - Pusat Data Nasional (PDN) jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir karena mengakibatkan terganggunya kinerja sejumlah instansi. Setelah ditelisik, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh serangan ransomware.
Gangguan ini terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa gangguan PDNS 2 terjadi akibat serangan ransomware. Serangan tersebut merupakan pengembangan dari ransomware LockBit.
“Insiden Pusat Data ini diakibatkan oleh Branchiper ransomware, yakni pengembangan terbaru dari ransomware. Analisis ini kami dapat berdasarkan sample forensik BSSN," kata Hisna di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hisna menyebut, informasi terkait ransomware ini penting disampaikan agar tahu bagaimana cara mengatasinya.
Penyerang kemudian akan meminta tebusan. Khusus kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, penyerang meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar.
Hisna menyampaikan bahwa BSSN sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya terkendala barang bukti karena serangannya mengenskripsi data.
“Kondisi barang bukti itu terenskripsi, karena serangannya mengenskripsi data. Jadi ini juga menjadi pekerjaan kita untuk diselesaikan," ungkapnya.
Gangguan ini terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa gangguan PDNS 2 terjadi akibat serangan ransomware. Serangan tersebut merupakan pengembangan dari ransomware LockBit.
“Insiden Pusat Data ini diakibatkan oleh Branchiper ransomware, yakni pengembangan terbaru dari ransomware. Analisis ini kami dapat berdasarkan sample forensik BSSN," kata Hisna di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hisna menyebut, informasi terkait ransomware ini penting disampaikan agar tahu bagaimana cara mengatasinya.
Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi file atau sistem korban, sehingga tidak dapat diakses tanpa kunci dekripsi khusus.Penyerang kemudian akan meminta tebusan. Khusus kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, penyerang meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar.
Hisna menyampaikan bahwa BSSN sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya terkendala barang bukti karena serangannya mengenskripsi data.
“Kondisi barang bukti itu terenskripsi, karena serangannya mengenskripsi data. Jadi ini juga menjadi pekerjaan kita untuk diselesaikan," ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda