Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:53 WIB
Platform OTT harus waspada dan bersih-bersih konten judi online di platform mereka. Foto: Kominfo
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika punya cara berbeda untuk memberantas konten judi online. Yakni, memberikan denda kepada platform OTT yang terindikasi mempromosikan judi online. Tidak main-main, dendanya mencapai Rp500 juta per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual Jumat (24/05/2024).



Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Nah, platform mana yang paling besar?

Dari catatan Kominfo sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah platform terbesar untuk mempromosikan judi online.

Selama kurun waktu 7 bulan itu, Google adalah platform tempat promosi konten judi online terbesar. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online di Google.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!