Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:53 WIB
Platform OTT harus waspada dan bersih-bersih konten judi online di platform mereka. Foto: Kominfo
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika punya cara berbeda untuk memberantas konten judi online. Yakni, memberikan denda kepada platform OTT yang terindikasi mempromosikan judi online. Tidak main-main, dendanya mencapai Rp500 juta per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Nah, platform mana yang paling besar?

Dari catatan Kominfo sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah platform terbesar untuk mempromosikan judi online.

Selama kurun waktu 7 bulan itu, Google adalah platform tempat promosi konten judi online terbesar. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online di Google.



Di posisi kedua, ada Meta dimana ditemukan keyword konten judi online sebesar 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Budi mengatakan, Kominfo akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai regulasi di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More