Cara Melapor Kecurangan Pemilu 2024 Lewat HP, Begini Tahapannya
Rabu, 14 Februari 2024 - 12:19 WIB
1. Download dan install aplikasi Gowaslu di handphone.
2. Daftar dengan mengisi data seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Hp.
3. Jika sudah, cek kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password.
4. Login menggunakan username dan password yang diterima.
5. Klik "Buat Laporan"
6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
2. Daftar dengan mengisi data seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Hp.
3. Jika sudah, cek kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password.
4. Login menggunakan username dan password yang diterima.
5. Klik "Buat Laporan"
6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
Lihat Juga :