Kominfo Klaim Blokir 13 Ribu Nomor Penipu, Efektif Kah?
Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:34 WIB
Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Ia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Kominfo Take Down 700 Akun Penyebar Hoaks
Toni pun mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sebelum aksi penipuan menelan korban.
2. Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler": Pada halaman utama, klik tombol "Laporkan Nomor Seluler".
3. Isi formulir pelaporan: Pada formulir yang disediakan, masukkan informasi berikut:
Ia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Kominfo Take Down 700 Akun Penyebar Hoaks
Toni pun mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sebelum aksi penipuan menelan korban.
Berikut adalah cara melapor di AduanNomor.id:
1. Kunjungi situs web AduanNomor.id: Buka situs web https://aduannomor.id/ melalui browser web di komputer atau smartphone Anda.2. Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler": Pada halaman utama, klik tombol "Laporkan Nomor Seluler".
3. Isi formulir pelaporan: Pada formulir yang disediakan, masukkan informasi berikut:
Lihat Juga :