Kominfo Klaim Blokir 13 Ribu Nomor Penipu, Efektif Kah?

Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:34 WIB
4. Nomor Seluler: Masukkan nomor seluler yang ingin Anda laporkan.

5. Kategori Pelaporan: Pilih kategori pelaporan yang sesuai dengan jenis penipuan yang Anda alami.

6. Kronologi Kejadian: Jelaskan secara singkat kronologi kejadian penipuan yang Anda alami.

7. Bukti Pendukung: Unggah bukti pendukung, seperti tangkapan layar SMS, rekaman percakapan telepon, atau bukti transfer.

8. Identitas Pelapor: Masukkan identitas Anda, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.

9. Periksa kembali informasi: Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.

10. Kirimkan laporan: Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkanlaporanAnda.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!