Florida Larang Anak Umur di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Minggu, 28 Januari 2024 - 07:49 WIB
Jika platform media sosial melanggar aturan, mereka harus membayar ganti rugi hingga USD10.000 kepada penggugat.

RUU tersebut mengklaim platform media sosial berpotensi membahayakan kesehatan mental anak-anak, sementara perusahaan yang mengoperasikannya secara khusus menciptakan fitur-fitur yang membuat ketagihan.

Julia Friedland yang merupakan Wakil Sekretaris Pers Gubernur Florida Ron DeSantis menginformasikan bahwa RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif.

“DeSantis akan meninjau undang-undang tersebut setelah diselesaikan dan dikirim ke kantor kami,” kata Friedland.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!