Perdana, Kasus Pemerkosaan Virtual di Metaverse Ditangani Polisi

Selasa, 02 Januari 2024 - 13:40 WIB
Kasus semacam ini menimbulkan sejumlah tantangan baru bagi penegakan hukum karena undang-undang saat ini tidak memadai. "Kita perlu memperbarui undang-undang karena tidak mengikuti risiko bahaya yang berkembang dari kecerdasan buatan dan pelanggaran di platform seperti metaverse. Pemerintah perlu mempertimbangkan mengubah undang-undang guna melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya di lingkungan virtual ini," ujar salah seorang petinggi kepolisian Donna Jones.

Baca Juga: Metaverse Bisa Bikin Mark Zuckerberg Terjungkal

Polisi meyakini perkembangan dalam game telah membuka jalan baru untuk kejahatan siber, termasuk perampokan virtual, peretasan, penipuan, dan pencurian identitas. Tetapi undang-undang saat ini kemungkinan tidak akan mencakup pemerkosaan di metaverse karena pelecehan seksual didefinisikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Seksual sebagai menyentuh fisik orang lain secara seksual tanpa izin.

Sifat metaverse juga membingungkan batas geografis, membuat sulit untuk menentukan lembaga penegak hukum mana yang memiliki yurisdiksi atas suatu insiden tertentu ketika pengguna dan pelaku berada di negara yang berbeda.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!