Umumkan Hasil Penelitian di Masa Pandemik harus Pakai Etika

Senin, 10 Agustus 2020 - 07:28 WIB
VAKSIN virus corona saat ini terus diuji oleh lembaga riset di dunia. FOTO/ IST
JAKARTA - Prof. Ali Ghufron Mukti, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19, menjelaskan, pemerintah harus menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinik, atau yang disebut dengan Etika Penelitian Kesehatan (EPK).(Baca juga: Toyota Corolla Cross Resmi Dijual Rp450 Jutaan di Indonesia )

“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Kemenristek/BRIN itu.(Baca juga: Lokasi Terbaik Melihat Bintang Ternyata di Tempat Terdingin di Bumi )



Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat, termasuk kesediaan farmasi, harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).

“Tanpa persetujuan etik dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!