Catat! Begini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat yang Benar
Jum'at, 08 Desember 2023 - 18:28 WIB
JAKARTA - Aturan membawa powerbank di pesawat antara satu maskapai dan maskapai lainnya ada beberapa perbedaaan. Begitu pula di setiap bandara, punya aturan masing-masing. Namun, aturan tersebut sama-sama bertujuan untuk menghindari terjadi kejadian buruk selama penerbangan.
Aturan membawa powerbank atau perangkat portable pengisi daya tambahan baterai ke pesawat juga harus diperhatikan bagi para penumpang pesawat demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
Nah, berikut sejumlah aturan membawa powerbank ke pesawat yang harus dipatuhi penumpang sesuai yang berlaku di bandara Soekarno Hatta Airport.
Aturan Membawa Powerbank di Pesawat
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang Powerbank.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Aturan membawa powerbank atau perangkat portable pengisi daya tambahan baterai ke pesawat juga harus diperhatikan bagi para penumpang pesawat demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
Nah, berikut sejumlah aturan membawa powerbank ke pesawat yang harus dipatuhi penumpang sesuai yang berlaku di bandara Soekarno Hatta Airport.
Aturan Membawa Powerbank di Pesawat
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang Powerbank.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
- Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
tulis komentar anda