Inilah yang Terjadi Setelah TikTok Shop Diblokir

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:19 WIB
Tayangan langsung penjual sepatu menawarkan barang dagangannya menggunakan akun media sosial TikTok di Jakarta, Rabu (4/10). TikTok Shop resmi ditutup. Foto: Sindonews/Isra Triansyah
JAKARTA - TikTok Shop resmi diblokir pukul 17.00 WIB, Selasa (4/10). Apa yang terjadi setelah pemblokiran?

Berdasarkan pemantauan SINDONews di aplikasi TikTok Shop, beberapa toko masih melakukan live shopping. Meski demikian, “keranjang oren” yang jadi ciri khas TikTok Shop sudah tidak ada lagi di layar ponsel.

Karena tidak adanya keranjang kuning di layar, penonton live tidak bisa membeli produk apapun yang ditawarkan toko tersebut. Ini juga berarti tidak ada transaksi yang terjadi di TikTok Shop.



Kemudian, perubahan lain yang terjadi setelah TikTok Shop diblokir adalah beberapa toko mencantumkan akun e-commerce mereka di bio profil toko. Ini agar para pelanggan bisa tetap 'check out' barang yang disuka dari toko tersebut, meski tidak melakukan pembayaran di TikTok Shop.

SINDONews juga mendapati beberapa penjual TikTok Shop yang curhat secara live. Mereka menceritakan kesedihan dengan adanya kebijakan ini.

“Ya, kalau dibilang sedih, ya, kami sedih banget (dengan pemblokiran), tapi, ya, mau gimana lagi," kata salah seorang pedagang TikTok Shop. Di kolom komentar toko pun beberapa penonton mengaku sedih dengan pemblokiran ini. "Keliatan banget mukanya pada sedih," kata penonton live.

Bahkan, public figure, Alice Norin, yang biasanya aktif jualan secara live di TikTok Shop, kini sudah tidak menyematkan produk jualan. "No product yet", begitu keterangan di layar ponsel.

Keranjang Kuning Diganti Fitur Friends

Penutupan TikTok Shop disasarkan pada aturan terbaru dari pemerintah, yakni revisi Permendag Nomor 31/2023. “Kami ingin menginformasikan kepada Anda bahwa untuk mematuhi peraturan tersebut, mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi penjualan di TikTok Shop di Indonesia,” tulis TikTok dalam keterangan resmi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More