Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Rabu, 20 September 2023 - 12:40 WIB
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Sejak 17 Juli-17 September 2023, Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Baca Juga: Menkominfo soal Rumah Produksi Film Porno: Saya Belum Lihat, Kalau Sudah Baru Yakin Itu Pornografi

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!