Google Digugat Lakukan Praktik Monopoli Iklan Digital

Rabu, 21 Juni 2023 - 23:38 WIB
Google. Foto: Istimewa
JAKARTA - Mesin pencarian Google digugat karena diduga melakukan praktik antikompetitif untuk mendapatkan monopoli ilegal atas pasar periklanan digital. Gugatan dilayangkan seorang warga bernama Today Gannett.

Gannett yang juga penerbit surat kabar terbesar di Amerika Serikat (AS) mengatakan, Google dan perusahaan induknya Alphabet, telah melakukan skema yang canggih, anti kompetitif, dan menipu selama satu dekade.

"Google mengontrol bagaimana penerbit menjual slot iklan mereka, dan itu memaksa penerbit untuk menjual saham dari ruang iklan itu ke Google dengan harga depresi," katanya, dikutip dari The New York Post, Rabu (21/6/2023).





Untuk diketahui, Alphabet sudah banyak menghadapi gugatan antimonopoli dari Departemen Kehakiman atas bisnis pencariannya, praktik iklan digital, dan elemen-elemen lain dari kerajaan bisnisnya yang luas.

Upaya untuk menindak dominasi iklan digital Google sedang berlangsung di Eropa, di mana regulator telah mengisyaratkan mereka dapat memaksa perusahaan menjual bagian dari platform teknologi iklan digital.

Gannett menuduh, bahwa praktik iklan Google telah menghancurkan bisnis surat kabar. Dia juga berpendapat, bahwa tindakan Google memiliki dampak negatif yang terukur pada bisnisnya.

Keluhan tersebut mencatat bahwa perusahaan telah menutup lebih dari 170 publikasi dalam empat tahun terakhir.

Iklan digital adalah bagian paling menguntungkan dari bisnis Google, menghasilkan pendapatan USD224,5 miliar tahun lalu. Angka itu berjumlah hampir 80% dari keseluruhan pendapatan perusahaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More