Kasus Pertama ChatGPT, Digugat karena Pencemaran Nama Baik di Georgia

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:44 WIB
Ilustrasi ChatGPT. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pembawa acara talk show di Georgia, menggugat perusahaan artificial intelligence (AI) OpenAI karena melakukan pencemaran nama baik membuat klaim hukum terhadapnya.

Gugatan ini diyakini sebagai keluhan pencemaran nama baik pertama yang terkait dengan ChatGPT, sejak mulai diperkenalkan pada November 2022.

Mark Walters, pendiri Radio American mengatakan, gugatan OpenAI diajukan di Pengadilan Negeri Georgia.

Menurut pengaduan itu, jurnalis Fred Riehl, yang merupakan editor Ammoland, meminta ChatGPT untuk merangkum Yayasan Amandemen Kedua v Ferguson, sebuah kasus yang diajukan di pengadilan federal Washington.





Dalam rangkumannya, ChatGPT menuduh Jaksa Agung negara bagian Bob Ferguson telah menyalahgunakan kekuasaannya olehnya Pengadilan Federal dan menuduh negara tersebut melecehkan kekuasaannya.

Mendinginkan kegiatan Yayasan Hak Senjata, dan memberikan tautan chatgpt ke gugatan tersebut.

Menurut gugatan terhadap OpenAI, ChatGPT menjawab bahwa dokumen tersebut adalah pengaduan hukum yang diajukan oleh Alan Gottlieb, pendiri dan wakil presiden eksekutif Yayasan Amandemen Kedua (SAF), terhadap Mark Walters, yang dituduh menipu dan menggelapkan dana dari SAF.

Keluhan tersebut menuduh bahwa Walters, yang menjabat sebagai bendahara dan kepala keuangan organisasi, menyalahgunakan dana untuk pengeluaran pribadi tanpa otorisasi atau pengganti Kepemimpinan SAF.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More