Kasus Pertama ChatGPT, Digugat karena Pencemaran Nama Baik di Georgia
Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:44 WIB
Ilustrasi ChatGPT. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pembawa acara talk show di Georgia, menggugat perusahaan artificial intelligence (AI) OpenAI karena melakukan pencemaran nama baik membuat klaim hukum terhadapnya.
Gugatan ini diyakini sebagai keluhan pencemaran nama baik pertama yang terkait dengan ChatGPT, sejak mulai diperkenalkan pada November 2022.
Mark Walters, pendiri Radio American mengatakan, gugatan OpenAI diajukan di Pengadilan Negeri Georgia.
Menurut pengaduan itu, jurnalis Fred Riehl, yang merupakan editor Ammoland, meminta ChatGPT untuk merangkum Yayasan Amandemen Kedua v Ferguson, sebuah kasus yang diajukan di pengadilan federal Washington.
Baca juga: Bos Microsoft Puji ChatGPT, Bos ChatGPT Sindir Google Bard
Gugatan ini diyakini sebagai keluhan pencemaran nama baik pertama yang terkait dengan ChatGPT, sejak mulai diperkenalkan pada November 2022.
Mark Walters, pendiri Radio American mengatakan, gugatan OpenAI diajukan di Pengadilan Negeri Georgia.
Menurut pengaduan itu, jurnalis Fred Riehl, yang merupakan editor Ammoland, meminta ChatGPT untuk merangkum Yayasan Amandemen Kedua v Ferguson, sebuah kasus yang diajukan di pengadilan federal Washington.
Baca juga: Bos Microsoft Puji ChatGPT, Bos ChatGPT Sindir Google Bard
Lihat Juga :