Cara Cek NIK untuk Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:30 WIB
Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan pengajuan akun terlebih dahulu sebagai proses awal PPDB 2023. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 telah dibuka. PPDB 2023 terbuka untuk semua tingkatan, mulai dari SD, SMP, SMA atau SMK.

Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan pengajuan akun terlebih dahulu sebagai proses awal PPDB 2023. Beberapa hal yang dibutuhkan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa.

Tahapan ini sangat penting untuk memverifikasi data CPDB semua tingkatan. Pastikan terlebih dahulu bahwa NIK calon peserta didik valid untuk melakukan proses pendaftaran.



Untuk tahap pengecekan, dapat diakses melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/cari-data atau https://s.id/ppdbdki.



Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Buka browser pada perangkat Anda, lalu masuk ke salah satu website di atas.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Ketik NIK yang ada di KK.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More