Warga AS Pengguna TikTok Protes Soal Larangan Aplikasi Buatan China
Jum'at, 19 Mei 2023 - 20:38 WIB
NEW YORK - Lima pengguna dan pembuat konten di TikTok telah setuju untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Montana.
Para pengguna meminta membatalkan larangan baru negara bagian atas penggunaan aplikasi milik China tersebut.
Ini mengikuti pelarangan TikTok di negara bagian itu efektif 1 Januari 2024, melalui undang-undang yang ditandatangani Gubernur Montana, Greg Gianforte, Rabu lalu.
Gugatan yang diajukan oleh lima pengguna TikTok adalah upaya untuk memblokir undang-undang, yang menjadikan aplikasi Alphabet Inc, Google, dan Apple Inc sebagai pelanggaran untuk menawarkan TikTok di negara bagian tersebut.
Mereka menunjuk Jaksa Agung Montana Austin Knudsen sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut.
Dalam gugatan itu, mereka berpendapat Montana ingin menjalankan kekuasaan atas keamanan nasional, yang tidak dimiliki negara, dan ingin mengekang kebebasan berbicara, yang juga berada di luar yurisdiksinya.
Mereka juga menambahkan dalam gugatan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama.
"Montana tidak dapat melarang warganya mengunggah atau menjelajahi TikTok karena pemiliknya atau ide yang diterbitkannya," menurut gugatan tersebut seperti dilansir dari Reuters, Jumat (19/5/2023).
Para pengguna meminta membatalkan larangan baru negara bagian atas penggunaan aplikasi milik China tersebut.
Ini mengikuti pelarangan TikTok di negara bagian itu efektif 1 Januari 2024, melalui undang-undang yang ditandatangani Gubernur Montana, Greg Gianforte, Rabu lalu.
Gugatan yang diajukan oleh lima pengguna TikTok adalah upaya untuk memblokir undang-undang, yang menjadikan aplikasi Alphabet Inc, Google, dan Apple Inc sebagai pelanggaran untuk menawarkan TikTok di negara bagian tersebut.
Mereka menunjuk Jaksa Agung Montana Austin Knudsen sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut.
Dalam gugatan itu, mereka berpendapat Montana ingin menjalankan kekuasaan atas keamanan nasional, yang tidak dimiliki negara, dan ingin mengekang kebebasan berbicara, yang juga berada di luar yurisdiksinya.
Mereka juga menambahkan dalam gugatan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama.
"Montana tidak dapat melarang warganya mengunggah atau menjelajahi TikTok karena pemiliknya atau ide yang diterbitkannya," menurut gugatan tersebut seperti dilansir dari Reuters, Jumat (19/5/2023).
tulis komentar anda