Warga AS Pengguna TikTok Protes Soal Larangan Aplikasi Buatan China

Jum'at, 19 Mei 2023 - 20:38 WIB
loading...
Warga AS Pengguna TikTok Protes Soal Larangan Aplikasi Buatan China
TikTok dilarang di AS dan Kanada mengundang reaksi keras warga AS. FOTO/ DAILY
A A A
NEW YORK - Lima pengguna dan pembuat konten di TikTok telah setuju untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Montana.



Para pengguna meminta membatalkan larangan baru negara bagian atas penggunaan aplikasi milik China tersebut.

Ini mengikuti pelarangan TikTok di negara bagian itu efektif 1 Januari 2024, melalui undang-undang yang ditandatangani Gubernur Montana, Greg Gianforte, Rabu lalu.

Gugatan yang diajukan oleh lima pengguna TikTok adalah upaya untuk memblokir undang-undang, yang menjadikan aplikasi Alphabet Inc, Google, dan Apple Inc sebagai pelanggaran untuk menawarkan TikTok di negara bagian tersebut.

Mereka menunjuk Jaksa Agung Montana Austin Knudsen sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut.

Dalam gugatan itu, mereka berpendapat Montana ingin menjalankan kekuasaan atas keamanan nasional, yang tidak dimiliki negara, dan ingin mengekang kebebasan berbicara, yang juga berada di luar yurisdiksinya.

Mereka juga menambahkan dalam gugatan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama.

"Montana tidak dapat melarang warganya mengunggah atau menjelajahi TikTok karena pemiliknya atau ide yang diterbitkannya," menurut gugatan tersebut seperti dilansir dari Reuters, Jumat (19/5/2023).

Gugatan itu diberikan kepada Hakim Donald Molloy. Knudsen, bagaimanapun, belum memberikan komentar apapun sampai sekarang.

Aplikasi video TikTok kini digunakan oleh lebih dari 150 juta warga AS.

Sebelumnya, TikTok yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance menggambarkan larangan Montana sebagai pelanggaran hak Amandemen Pertama warga dengan melarang aplikasi tersebut secara ilegal.

Menurut perusahaan, pihaknya akan terus berupaya membela hak-hak konsumen di dalam dan di luar Montana.

Perwakilan dan pemimpin pemerintah di AS sebelumnya telah mendorong agar TikTok dilarang di seluruh negeri setelah kekhawatiran tentang potensi pengaruh pemerintah China melalui aplikasi tersebut.

Menurut perwakilan Republik Gianforte, RUU pelarangan akan terus menjadi prioritas dalam upaya mereka melindungi Montana dari pengaruh Partai Komunis China.

TikTok sebelumnya secara konsisten menyangkal pernah berbagi data dengan pemerintah China, dan bahwa perusahaan tidak akan melakukannya meskipun diminta.

TikTok dapat menghadapi denda karena menentang keputusan pemerintah negara bagian Montana dan denda tambahan sebesar USD10.000 per hari jika terus melanggar larangan tersebut.

American Civil Liberties Union (ACLU), bagaimanapun, mengecam undang-undang tersebut, mengklaim itu tidak konstitusional.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)