Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Rp8 Triliun, Kominfo Bilang Gini
Rabu, 17 Mei 2023 - 16:53 WIB
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Foto: Sindonews/Arif Julianto
JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS senilai Rp8.032.084.133.795 oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Kejagung menyebut Johnny G Plate diperiksa dengan dugaan keterlibatan sebagai menteri terkait penyalahgunaan anggaran dalam proyek BTS BLU BAKTI.
Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara. Berikut dua pernyataan yang dilontarkan Kominfo melalui keterangan resminya:
1. Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
2. Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejagung sendiri mengaku sudah mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kejagung menyebut Johnny G Plate diperiksa dengan dugaan keterlibatan sebagai menteri terkait penyalahgunaan anggaran dalam proyek BTS BLU BAKTI.
Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara. Berikut dua pernyataan yang dilontarkan Kominfo melalui keterangan resminya:
1. Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
2. Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejagung sendiri mengaku sudah mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Lihat Juga :