Menkominfo Berjanji Revisi UU ITE

Selasa, 24 Maret 2015 - 20:16 WIB
Menkominfo Berjanji...
Menkominfo Berjanji Revisi UU ITE
A A A
BANTUL - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) khususnya pasal 27 ayat 3. Karena selama ini dinilai kontroversi bagi masyarakat, terutama terkait dengan sanksi, seperti yang pernah terjadi di DIY dalam kasus Florence dan juga Ervani Handayani.

Rudiantara mengungkapkan, revisi UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Pihaknya sudah memasukkan revisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hanya saja, prolegnas tersebut belum dibahas karena belum disampaikan ke DPR RI.
“Kami akan prioritaskan dan tahun ini selesai,”ujarnya ketika di Bantul.

Rudiantara mengatakan, pihaknya memahami keresahan dan kekhawatiran masyarakat terkait hal yang mengatur kebebasan berekspresi. Pihaknya berupaya mengakomodir keinginan masyarakat agar pasal tersebut dihilangkan dalam UU ITE yang ada saat ini.

Ancaman hukuman selama 6 tahun akan dihilangkan dan perlakuan terhadap seseorang yang dinilai melanggarr UU ITE juga akan berubah.

Selama ini, lanjutnya, memang terjadi perlakuan tidak adil terhadap pelanggar UU ITE, di mana tersangka ditangkap terlebih dahulu baru diperiksa. Dengan adanya perubahan ini, nantinya proesdur hukum yang dilakukan akan sama dengan pelaku-pelaku kejahatan yang lain.

Hanya saja, meski berjanji akan melakukan revisi, Rudiantara enggan menyebutkannya secara detil. “Nanti kami sebutkan, sekarang masih dibahas,”paparnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Korban UU ITE, Mahendra mengatakan, beberapa kasus menyangkut permasalahan UU ITE, selalu saja terkesan dipaksakan. Pihaknya berharap agar pemerintah mencabut nya karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil.

“Seringkali UU ITE ini digunakan oleh para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Sehingga UU ITE harus segera dicabut,”tandasnya.

Menurutnya, di era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemebrangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE tersebut. Seharusnya setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik.
(dol)
Berita Terkait
Antisipasi Hoaks dengan...
Antisipasi Hoaks dengan Memeriksa Fakta dan Berita di Internet
Berbekal eSIM Traveling...
Berbekal eSIM Traveling 5G, Liburan di Luar Negeri Makin Mudah Akses Internet
Menjaga Stabilitas Jaringan...
Menjaga Stabilitas Jaringan lewat Netmonk Internet Quality 
Serba 99 Ribu Ditambah...
Serba 99 Ribu Ditambah Cashback, Promo Kuota Internet Siap Diserbu di Aplikasi MotionPay!
Dari Sinyal ke Sentuhan,...
Dari Sinyal ke Sentuhan, PLN Icon Plus Terkoneksi Tanpa Sekat dengan Pelanggan ICONNET
Pemda Dinilai Bikin...
Pemda Dinilai Bikin Mahal Biaya Akses Internet di Indonesia
Berita Terkini
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
19 jam yang lalu
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
19 jam yang lalu
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
1 hari yang lalu
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
1 hari yang lalu
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai 10,9 Miliar?
1 hari yang lalu
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
1 hari yang lalu
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved