Kominfo: Bisnis Online Asing Bisa Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan bertindak tegas terhadap perusahaan bisnis online asing yang "nakal" seperti lalai membayar pajak, ancamannya bisa diblokir.
Pemerintah melalui Kepala Spusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan, semua tindakan dan penanganan terhadap situs konten internet sudah diatur di dalam Permen Kominfo No.14 Tahun 2014.
"Untuk masalah pemblokiran sendiri, kita bisa blokir dengan tata cara peraturan yang ada," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Sabtu (15/11/2014).
Ismail menegaskan, media online asing harus memenuhi beberapa persyaratan jika ingin berinvestasi di Indonesia. Mulai dari harus terdaftar di Kominfo, harus mempunyai domain Indonesia.
"Membuat perusahaan di Indonesia, mereka harus wajib bayar pajak," tegasnya lagi.
Sebelumnya, bisnis online asing di Indonesia yang selama ini lepas dari kewajiban membayar pajak, mendapat sorotan serius dari banyak pihak.
Pemerintah pun diminta bertindak tegas dengan memblokir online asing yang tidak mau menjalankan kewajibannya.
Pemerintah melalui Kepala Spusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan, semua tindakan dan penanganan terhadap situs konten internet sudah diatur di dalam Permen Kominfo No.14 Tahun 2014.
"Untuk masalah pemblokiran sendiri, kita bisa blokir dengan tata cara peraturan yang ada," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Sabtu (15/11/2014).
Ismail menegaskan, media online asing harus memenuhi beberapa persyaratan jika ingin berinvestasi di Indonesia. Mulai dari harus terdaftar di Kominfo, harus mempunyai domain Indonesia.
"Membuat perusahaan di Indonesia, mereka harus wajib bayar pajak," tegasnya lagi.
Sebelumnya, bisnis online asing di Indonesia yang selama ini lepas dari kewajiban membayar pajak, mendapat sorotan serius dari banyak pihak.
Pemerintah pun diminta bertindak tegas dengan memblokir online asing yang tidak mau menjalankan kewajibannya.
(dyt)