BlackBerry menangkan kasus hak paten terhadap NXP

Selasa, 08 April 2014 - 13:36 WIB
BlackBerry menangkan kasus hak paten terhadap NXP
BlackBerry menangkan kasus hak paten terhadap NXP
A A A
Sindonews.com - Seorang juri federal di Florida, putuskan memenangkan Blackberry Ltd. Dalam gugatan yang disampaikan, menuduh perusahaan melanggar tiga hak paten milik perusahaan semikonduktor NXP BV Belanda.

Hakim membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk menentukan putusan dengan memenangkan BlackBerry.

Pada sebuah pernyataan seperti yang dilansir Reuters, Selasa (8/4/2014), pihak NXP mengatakan kecewa dengan putusan dan sedang menyelidiki semua kemungkinan untuk naik banding. NXP terdaftar di Nasdaq sebagai NXP Semiconductors NV.

Direktur Bagian Hukum Blackberry, Steve Zipperstein mengatakan, bahwa perusahaannya merasa senang dengan putusan hakim, yang menegaskan temuan dugaan pelanggaran paten oleh NXP tidak valid.

Sebelumnya, NXP pada April 2012 menggugat BlackBerry karena versi ponsel dan tablet PlayBook BlackBerry dianggap melanggar paten dari sisi desain, data transmisi dan fitur lain dari perangkat tersebut.

Awalnya ada enam gugatan yang dilayangkan, tetapi NXP kemudian menjadi tiga gugatan.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7541 seconds (0.1#10.140)