Pengamat: Tak masuk akal operator terlibat penyadapan
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo mengatakan, bahwa kasus penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia kepada pengguna selular di Indonesia jangan dianggap remeh oleh pemerintah. Justru pemerintah harus bertindak strategis dalam melihat kasus ini.
Menurutnya, Amerika dan Australia memiliki teknologi canggih untuk menyadap sistem telekomunikasi negara lain tanpa melibatkan peran dari operator domestik. Secara teknologi mereka sangat mumpuni.
"Jadi saya analisa sangat tidak masuk akal penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia melibatkan operator domestik yang ada di Indonesia," kata Agung, Rabu (26/2/2014).
Dia menilai, pihak operator telekomunikasi tidak mungkin melakukan tindakan di luar kewenangan yang ada. Karena sudah ada rambu-rambu hukum yang harus dipegang.
"Logikanya tidak menguntungkan operator. Secara teknis, jika sistem telekomunikasi disadap, maka akan terjadi penurunan kualitas. Sedangkan bisnis telekomunikasi adalah bisnis layanan. Dalam hal ini saya melihat, operator sebagai korban penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia," ungkap Dosen ITB ini.
Agung mengatakan, ada beberapa kemungkinan trik penyadapan yang mungkin dilakukan di luar kendali operator. Penyadapan intelijen yang mungkin dilakukan di luar kendali operator itu diperkirakan melalui jalur base transceiver station (BTS) dan satelit.
"Penyadapan mungkin dilakukan antara ponsel ke BTS, BTS ke BTS atau BTS ke satelit. Penyadapan di jalur itu mungkin dilakukan tanpa diketahui operator karena di luar kendali mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot Dewa Broto mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam menyikapi kasus penyadapan searah dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 15 Februari 2014.
Pernyataan tersebut menyesalkan terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia. Pihaknya juga merasa kecewa dan prihatin.
Selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami juga ingin meluruskan berita yang menyatakan kami akan mencabut izin operator apabila terlibat penyadapan. Statemen yang cenderung memojokan Telkomsel dan Indosat sama sekali tidak pernah terucap dari pihak kementerian komunikasi dan informatika," pungkas Gatot.
Menurutnya, Amerika dan Australia memiliki teknologi canggih untuk menyadap sistem telekomunikasi negara lain tanpa melibatkan peran dari operator domestik. Secara teknologi mereka sangat mumpuni.
"Jadi saya analisa sangat tidak masuk akal penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia melibatkan operator domestik yang ada di Indonesia," kata Agung, Rabu (26/2/2014).
Dia menilai, pihak operator telekomunikasi tidak mungkin melakukan tindakan di luar kewenangan yang ada. Karena sudah ada rambu-rambu hukum yang harus dipegang.
"Logikanya tidak menguntungkan operator. Secara teknis, jika sistem telekomunikasi disadap, maka akan terjadi penurunan kualitas. Sedangkan bisnis telekomunikasi adalah bisnis layanan. Dalam hal ini saya melihat, operator sebagai korban penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia," ungkap Dosen ITB ini.
Agung mengatakan, ada beberapa kemungkinan trik penyadapan yang mungkin dilakukan di luar kendali operator. Penyadapan intelijen yang mungkin dilakukan di luar kendali operator itu diperkirakan melalui jalur base transceiver station (BTS) dan satelit.
"Penyadapan mungkin dilakukan antara ponsel ke BTS, BTS ke BTS atau BTS ke satelit. Penyadapan di jalur itu mungkin dilakukan tanpa diketahui operator karena di luar kendali mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot Dewa Broto mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam menyikapi kasus penyadapan searah dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 15 Februari 2014.
Pernyataan tersebut menyesalkan terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia. Pihaknya juga merasa kecewa dan prihatin.
Selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami juga ingin meluruskan berita yang menyatakan kami akan mencabut izin operator apabila terlibat penyadapan. Statemen yang cenderung memojokan Telkomsel dan Indosat sama sekali tidak pernah terucap dari pihak kementerian komunikasi dan informatika," pungkas Gatot.
(izz)