Ini Perbedaan Black List dan White List dalam Skema Pemblokiran IMEI

Minggu, 01 Maret 2020 - 10:08 WIB
Ini Perbedaan Black...
Ini Perbedaan Black List dan White List dalam Skema Pemblokiran IMEI
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan operator seluler di Indonesia, telah resmi memutuskan untuk memilih skema white list dalam pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel ilegal.

Sebelum keputusan ini diambil, ada opsi black list yang juga bisa menjadi pilihan pemerintah. Bagi yang belum paham, berikut perbedaan antara black list dan white list.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, memaparkan, black list merupakan skema yang membiarkan masyarakat membeli ponsel lebih dahulu.

Setelah handphone tersebut digunakan dalam satu-dua hari, secara otomatis sistem akan menganalisa legalitas ponsel tersebut. Kemudian, jika terdeteksi ilegal, pengguna akan mendapat pemberitahuan dan langsung terkena ganjaran pemblokiran. Ini membuat ponsel tidak mendapat layanan seluler dari operator.

“Jadi (ponsel) hidup dulu, pakai sehari dua hari baru diberikan notifikasi, kemudian diblokir,” ungkap Ismail di Kantor Kominfo, Jakarta.

Sementara pada skema white list, masyarakat dapat mengantisipasi ponsel ilegal sebelum membelinya. Caranya, sebelum bertransaksi secara luring maupun daring, masyarakat bisa memeriksa legalitas ponsel tersebut dengan memasukan nomor IMEI ke situs web resmi Kementerian Perindustrian di imei.kemenperin.go.id.

“Sistem white list sifatnya preventif, kalau black list sifatnya korektif,” imbuh Ismail.

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan dipilihnya skema white list lantaran pemerintah dan operator berupaya agar masyarakat tidak telanjur beli ponsel ilegal. Karena hal ini dapat menimbulkan kerugian di masyarakat sebagai konsumen.

“Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sekadar informasi, aturan pemblokiran IMEI mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Aturan ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini sudah memiliki perangkat aktif tidak perlu khawatir. Sebab perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan sampai perangkat tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
(mim)
Berita Terkait
Aturan IMEI Diberlakukan...
Aturan IMEI Diberlakukan Hari Ini, Apa Kata Vendor Smartphone?
Terkait Status IMEI,...
Terkait Status IMEI, Pengguna Smartphone akan Mendapat Pemberitahuan dari Operator
Harga Ponsel Menjulang,...
Harga Ponsel Menjulang, Samsung Catat Rekor Tertinggi dalam 6 Tahun Terakhir
V19 Neo Diumumkan, Ternyata...
V19 Neo Diumumkan, Ternyata Ini Nama Lain dari vivo V19 Keluaran Indonesia
Kesempatan Tepat Merasakan...
Kesempatan Tepat Merasakan Kehebatan realme X3 Berkinerja Flagship
Lebih dari 13.500 Smartphone...
Lebih dari 13.500 Smartphone vivo Jalankan IMEI yang Sama
Berita Terkini
Kemampuan Kacamata Pintar...
Kemampuan Kacamata Pintar Android XR Resmi Diperlihatkan
1 jam yang lalu
Hypernet Technologies...
Hypernet Technologies dan Lippo Mall Kemang Jalin Kolaborasi lewat Tenant Gathering
2 jam yang lalu
Beda Kelas Indonesia...
Beda Kelas Indonesia dan Korea dalam Mengelola Keamanan Siber: yang Satu Transparan, Lainnya Saling Lempar Tanggung Jawab
2 jam yang lalu
Bangun Kesehatan dan...
Bangun Kesehatan dan Pendidikan yang Terkoneksi dengan Hypernet Technologies, Aruba dan Hikvision
2 jam yang lalu
Noda Hitam di Tengah...
Noda Hitam di Tengah Pandemi: Situs PeduliLindungi Disusupi Judi Online
2 jam yang lalu
Cara Melakukan Drop...
Cara Melakukan Drop Pin di Google Maps dan Apa Saja Fungsinya?
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved