APSI Lebih Pilih Skema Blacklist untuk Kendalikan IMEI

Kamis, 27 Februari 2020 - 17:15 WIB
APSI Lebih Pilih Skema...
APSI Lebih Pilih Skema Blacklist untuk Kendalikan IMEI
A A A
JAKARTA - Kebijakan blokir ponsel black market (BM) melalui verifikasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI akan diberilakukan per 18 April 2020.

Dua pekan lalu mekanisme blacklist dan whitelist untuk verifikasi IMEI ini telah dua kali diuji coba oleh operator seluler. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum menentukan mekanisme blacklist atau whitelist yang akan digunakan.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, berharap, penerapan skema blacklist yang digunakan untuk verifikasi IMEI bisa diterapkan sesuai rencana.

Syaiful menyatakan keberatan atas masuknya whitelist sebagai pilihan mekanisme verifikasi IMEI. Sebab sejak awal diketoknya peraturan ini, mesin SIBINA sudah di desain dengan skema blacklist. Selain itu, tolak ukur dari negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan aturan ini memang menggunakan blacklist.

"Pertama memang kita tidak ingin ada perubahan dari desain awal yang sudah terbukti di negara lain dibuat dengan skema blacklist," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif," di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Kedua, menurut dia, jika menggunakan whitelist data-data yang dimiliki akan dibaca semua oleh operator. Dia menilai hal itu tidak adil bagi mereka.

"Itu kurang fair karena itu data-data milik kita juga, tapi kalau blacklist datanya itu memang ada di SIBINA ada di Kementerian Perindustrian, kita berkewajiban lapor data ke SIBINA itu," ungkapnya.

Sekadar informasi, skema whitelist adalah skema preventif yaitu pencegahan suatu produk ponsel ilegal untuk bisa aktif di jaringan operator. Sehingga pasar akan melihat adanya kepastian hukum.

Sementara, skema blacklist konsepnya agak berbeda, yakni perangkat perlu aktivasi dulu di sistem jaringan. Setelah itu, baru nantinya di identifikasi tingkat ilegalitasnya seperti apa.
(mim)
Berita Terkait
Aturan IMEI Diberlakukan...
Aturan IMEI Diberlakukan Hari Ini, Apa Kata Vendor Smartphone?
COVID-19 Bikin Pengiriman...
COVID-19 Bikin Pengiriman Smartphone Global Tahun Ini Turun 12%
Ponsel Hilang atau Dicuri...
Ponsel Hilang atau Dicuri Lebih Mudah Diblokir Lewat Validasi IMEI
3 Hal Penting yang Harus...
3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Smartphone
Ini Alasan Penjualan...
Ini Alasan Penjualan Smartphone di Indonesia Tetap Tinggi
Ada 7,2 Miliar Pengguna...
Ada 7,2 Miliar Pengguna Smartphone di Seluruh Dunia, Indonesia Nomor 4 Terbesar
Berita Terkini
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
2 jam yang lalu
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
6 jam yang lalu
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
1 hari yang lalu
Berbasis Open Source,...
Berbasis Open Source, Equnix Dorong Ekosistem PostgreSQL
2 hari yang lalu
Membongkar Otak Rudal...
Membongkar Otak Rudal Barracuda-500M yang Supercerdas
2 hari yang lalu
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
3 hari yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved