APSI Lebih Pilih Skema Blacklist untuk Kendalikan IMEI

Kamis, 27 Februari 2020 - 17:15 WIB
APSI Lebih Pilih Skema Blacklist untuk Kendalikan IMEI
APSI Lebih Pilih Skema Blacklist untuk Kendalikan IMEI
A A A
JAKARTA - Kebijakan blokir ponsel black market (BM) melalui verifikasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI akan diberilakukan per 18 April 2020.

Dua pekan lalu mekanisme blacklist dan whitelist untuk verifikasi IMEI ini telah dua kali diuji coba oleh operator seluler. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum menentukan mekanisme blacklist atau whitelist yang akan digunakan.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, berharap, penerapan skema blacklist yang digunakan untuk verifikasi IMEI bisa diterapkan sesuai rencana.

Syaiful menyatakan keberatan atas masuknya whitelist sebagai pilihan mekanisme verifikasi IMEI. Sebab sejak awal diketoknya peraturan ini, mesin SIBINA sudah di desain dengan skema blacklist. Selain itu, tolak ukur dari negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan aturan ini memang menggunakan blacklist.

"Pertama memang kita tidak ingin ada perubahan dari desain awal yang sudah terbukti di negara lain dibuat dengan skema blacklist," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif," di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Kedua, menurut dia, jika menggunakan whitelist data-data yang dimiliki akan dibaca semua oleh operator. Dia menilai hal itu tidak adil bagi mereka.

"Itu kurang fair karena itu data-data milik kita juga, tapi kalau blacklist datanya itu memang ada di SIBINA ada di Kementerian Perindustrian, kita berkewajiban lapor data ke SIBINA itu," ungkapnya.

Sekadar informasi, skema whitelist adalah skema preventif yaitu pencegahan suatu produk ponsel ilegal untuk bisa aktif di jaringan operator. Sehingga pasar akan melihat adanya kepastian hukum.

Sementara, skema blacklist konsepnya agak berbeda, yakni perangkat perlu aktivasi dulu di sistem jaringan. Setelah itu, baru nantinya di identifikasi tingkat ilegalitasnya seperti apa.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7394 seconds (0.1#10.140)