Ponsel Hilang atau Dicuri Lebih Mudah Diblokir Lewat Validasi IMEI

Rabu, 15 April 2020 - 18:19 WIB
loading...
Ponsel Hilang atau Dicuri Lebih Mudah Diblokir Lewat Validasi IMEI
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Validasi International Mobile Equipment (IMEI) akan berlaku mulai 18 April 2020. Rupanya regulasi ini memiliki keunggulan layanan yang sebelumnya belum ada di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, mengatakan, salah satu keuntungan didapat bagi pelanggan yang perangkatnya hilang dan dicuri.

"Salah satu keunggulan layanan nantinya itu adalah yang selama ini belum ada di Indonesia adalah layanan lost and stolen. Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI. Karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian handphone," ujarnya dalam Talkshow online di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Layanan pelaporan lost and stolen memungkin perangkat itu tidak bisa diaktifkan di semua operator Indonesia.

Prosedur untuk mengurusnya adalah dengan mendatangi customer service operator yang digunakan. Pengguna tinggal menyampaikan adanya kehilangan perangkat itu. Untuk persyaratan saat melaporkan, pelapor bisa menggunakan surat kepolisian

"Sekalian memblok nomer simcard atau mengganti nomor simcard yang hilang tersebut. IMEI kan melekat ke handphone yang ilang, jadi nanti IMEI nya akan diblok untuk tidak bisa diaktifkan seluruh operator yang lima ini," tuturnya.
"Konsumen melaporkan terlebih dahulu ke CS (customer service) memberikan berita kehilangan polisi karena syarat legalitas kehilangan itu harus dari kepolisian," imbuh NurOperator akan memiliki data secara realtime dan terhubung dengan CEIR atau Central Equipment Identity Register. Sistem inilah yang akan memproses data blacklist ponsel ke semua operator.

"Jadi ke lima-limanya (operator seluler di Indonesia) akan mendapatkan data Imei untuk selanjutnya melakukan blokir," kata Nur.Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua ATSI Merza Fachys, menjelaskan, jika sudah menjadi pelanggan operator, bisa langsung data datang ke customer are untuk mengadu. Lalu akan diteruskan ke instansi berwenang.

"Karena kalau hilang ada domaind masalah legitimasi di situ, bahwa beliau (pelanggan) datang ke kami harus bawa surat kepolisian, yes. Tapi kami tidak bisa memvalidasi ini ditindak lanjuti seperti apa," jelasnya
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.140)