Menkominfo Tegaskan Alat Blokir IMEI Tidak Bebani Operator Seluler
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut bahwa alat pemblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal tidak memberikan dampak signifikan terhadap belanja modal operator seluler.
"Saya bertanya juga berapa besar sih efek ke capital expenditure (belanja modal) dan menurut rekan-rekan dari operator seluler tidak signifikan juga besarnya terhadap capital expenditure," ujarnya saat ditemui di komplek DPR, Selasa (4/2/2020).
"Tapi kalau sampai ada implikasi cost menurut informasi yang saya terima bukan capital expenditure yang besar yang seperti dibayangkan sebelumnya," imbuh politikus Partai Nasdem ini.
Jika memang ada biaya yang harus dikeluarkan, kata Johnny, itu tidak akan sebanding dengan beredarnya ponsel imei bodong di pasaran. "Ini jumlahnya tidak signifikan dibandingkan dengan beredarnya imeI-imei bodong," jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, akan membuat aturan mengenai teknis pemblokiran ponsel ilegal dengan para operator menggunakan alat bernama Equipment Identity Register atau EIR .
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan,nantinya pembuatan SOP ini akan menjadi lanjutan bagaimana implementasinya yang lebih teknis dibandingkan Peraturan Menteri yang sudah ditetapkan.
Johnny sendiri menegaskan, aturan pemusnahan ponsel black market (BM) atau validasi IMEI tetap berlaku pada 18 April 2020.
"Saya bertanya juga berapa besar sih efek ke capital expenditure (belanja modal) dan menurut rekan-rekan dari operator seluler tidak signifikan juga besarnya terhadap capital expenditure," ujarnya saat ditemui di komplek DPR, Selasa (4/2/2020).
"Tapi kalau sampai ada implikasi cost menurut informasi yang saya terima bukan capital expenditure yang besar yang seperti dibayangkan sebelumnya," imbuh politikus Partai Nasdem ini.
Jika memang ada biaya yang harus dikeluarkan, kata Johnny, itu tidak akan sebanding dengan beredarnya ponsel imei bodong di pasaran. "Ini jumlahnya tidak signifikan dibandingkan dengan beredarnya imeI-imei bodong," jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, akan membuat aturan mengenai teknis pemblokiran ponsel ilegal dengan para operator menggunakan alat bernama Equipment Identity Register atau EIR .
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan,nantinya pembuatan SOP ini akan menjadi lanjutan bagaimana implementasinya yang lebih teknis dibandingkan Peraturan Menteri yang sudah ditetapkan.
Johnny sendiri menegaskan, aturan pemusnahan ponsel black market (BM) atau validasi IMEI tetap berlaku pada 18 April 2020.
(wbs)