Apple Dibawa ke Meja Hijau Perkara Hak Paten di Apple Watch

Rabu, 01 Januari 2020 - 12:01 WIB
Apple Dibawa ke Meja Hijau Perkara Hak Paten di Apple Watch
Apple Dibawa ke Meja Hijau Perkara Hak Paten di Apple Watch
A A A
CUPERTINO - Jam tangan pintar besutan Apple ternyata tidak bisa memikat hati semua orang. Padahal, salah satu fitur yang terdapat di smartwatch ini berhasil menyelamatkan banyak nyawa.

Fitur yang dimaksud berguna untuk memeriksa penggunanya mengalami atrial fibrillation (Afib) atau tidak. Kemampuan didapatkan berkat alat pemantau ECG di dalamnya.

Mengutip dari Ubergizmo, Selasa (31/12/2019), Joseph Wiesel, seorang dokter dari New York University, menuntut Apple atas fitur Afib di Apple Watch. Gugatan tersebut lantaran Wiesel menganggap bahwa. Apple telah melanggar hak patennya.

Pada 2006 lalu, Wiesel memang dianugerahi paten yang menjelaskan cara memantau irama denyut nadi. Berkat patennya itu, pada 2017, Wiesel kemudian mengklaim telah menghubungi pihak Apple untuk melakukan kerja sama, tetapi ditolak.

Dalam gugatannya, Wiesel ingin agar pengadilan memblokir penggunaan fitur pemantau Afib di perangkat smartwatch. Wiesel juga menuntut agar raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu, membayar royalti kepada dirinya.

Tuntutan serupa bukan pertama kalinya dihadapi oleh Apple. Sebelumnya, perusahaan juga pernah dituduh melanggar hak paten orang lain. Bahkan, karena perkara hak paten, Apple dan Samsung pernah bertikai di meja hijau selama bertahun-tahun
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7210 seconds (0.1#10.140)