Platform Sebar Konten Porno, Siap-siap Didenda Rp 100 juta

Selasa, 03 Desember 2019 - 09:01 WIB
Platform Sebar Konten...
Platform Sebar Konten Porno, Siap-siap Didenda Rp 100 juta
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendenda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang menyiarkan konten pornografi di platform mereka.

Dengan besaran dendanya maksimal Rp 100 juta per konten yang ditemukan.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jendral Apliaksi Informatika Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Aturan tersebut tertuang dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE), yang mengatur sejumlah sanksi jika PSE melanggar aturan. Lebih lanjut, aturan soal denda ini sebelumnya tidak diatur di PP No 82 Tahun 2012.

"Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” tuturnya.

Adapun larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.

"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun kalo itu. Karena mereka punya kemampuan (untuk mendeteksi konten porno)," ujar pria yang akrab disapa Semmy ini.

Sedangkan untuk konten negatif lain seperti ujaran kebencian, radikalisme, dan hoaks, akan dilakukan penanganan berbeda.

Tidak langsung didenda, namun dilakukan review terlebih dulu oleh pihak PSE. Kominfo akan memberikan waktu kepada PSE untuk melakukan peninjauan.

“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponnya,” jelas Semmy.

Jika tak ada tanggapan dari PSE, Kominfo akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementera hingga menghapuskan PSE bersangkutan dari daftar yang boleh beroperasi di Indonesia.

Aturan ini dikatakan Semmy akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.
(wbs)
Berita Terkait
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Kominfo Akhirnya Hentikan...
Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
Kominfo Beri Penghargaan...
Kominfo Beri Penghargaan 36 Mitra Komunikasi Publik Terbaik
Berita Terkini
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
17 jam yang lalu
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
1 hari yang lalu
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
1 hari yang lalu
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
1 hari yang lalu
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
1 hari yang lalu
Memodernisasikan Pertahanan...
Memodernisasikan Pertahanan Maritim, Indonesia Berpotensi Kembangkan Teknologi Kapal Laut
1 hari yang lalu
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved