Platform Sebar Konten Porno, Siap-siap Didenda Rp 100 juta
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendenda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang menyiarkan konten pornografi di platform mereka.
Dengan besaran dendanya maksimal Rp 100 juta per konten yang ditemukan.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jendral Apliaksi Informatika Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Aturan tersebut tertuang dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE), yang mengatur sejumlah sanksi jika PSE melanggar aturan. Lebih lanjut, aturan soal denda ini sebelumnya tidak diatur di PP No 82 Tahun 2012.
"Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” tuturnya.
Adapun larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun kalo itu. Karena mereka punya kemampuan (untuk mendeteksi konten porno)," ujar pria yang akrab disapa Semmy ini.
Sedangkan untuk konten negatif lain seperti ujaran kebencian, radikalisme, dan hoaks, akan dilakukan penanganan berbeda.
Tidak langsung didenda, namun dilakukan review terlebih dulu oleh pihak PSE. Kominfo akan memberikan waktu kepada PSE untuk melakukan peninjauan.
“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponnya,” jelas Semmy.
Jika tak ada tanggapan dari PSE, Kominfo akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementera hingga menghapuskan PSE bersangkutan dari daftar yang boleh beroperasi di Indonesia.
Aturan ini dikatakan Semmy akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.
Dengan besaran dendanya maksimal Rp 100 juta per konten yang ditemukan.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jendral Apliaksi Informatika Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Aturan tersebut tertuang dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE), yang mengatur sejumlah sanksi jika PSE melanggar aturan. Lebih lanjut, aturan soal denda ini sebelumnya tidak diatur di PP No 82 Tahun 2012.
"Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” tuturnya.
Adapun larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun kalo itu. Karena mereka punya kemampuan (untuk mendeteksi konten porno)," ujar pria yang akrab disapa Semmy ini.
Sedangkan untuk konten negatif lain seperti ujaran kebencian, radikalisme, dan hoaks, akan dilakukan penanganan berbeda.
Tidak langsung didenda, namun dilakukan review terlebih dulu oleh pihak PSE. Kominfo akan memberikan waktu kepada PSE untuk melakukan peninjauan.
“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponnya,” jelas Semmy.
Jika tak ada tanggapan dari PSE, Kominfo akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementera hingga menghapuskan PSE bersangkutan dari daftar yang boleh beroperasi di Indonesia.
Aturan ini dikatakan Semmy akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.
(wbs)