Platform Sebar Konten Porno, Siap-siap Didenda Rp 100 juta

Selasa, 03 Desember 2019 - 09:01 WIB
Platform Sebar Konten...
Platform Sebar Konten Porno, Siap-siap Didenda Rp 100 juta
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendenda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang menyiarkan konten pornografi di platform mereka.

Dengan besaran dendanya maksimal Rp 100 juta per konten yang ditemukan.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jendral Apliaksi Informatika Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Aturan tersebut tertuang dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE), yang mengatur sejumlah sanksi jika PSE melanggar aturan. Lebih lanjut, aturan soal denda ini sebelumnya tidak diatur di PP No 82 Tahun 2012.

"Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” tuturnya.

Adapun larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.

"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun kalo itu. Karena mereka punya kemampuan (untuk mendeteksi konten porno)," ujar pria yang akrab disapa Semmy ini.

Sedangkan untuk konten negatif lain seperti ujaran kebencian, radikalisme, dan hoaks, akan dilakukan penanganan berbeda.

Tidak langsung didenda, namun dilakukan review terlebih dulu oleh pihak PSE. Kominfo akan memberikan waktu kepada PSE untuk melakukan peninjauan.

“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponnya,” jelas Semmy.

Jika tak ada tanggapan dari PSE, Kominfo akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementera hingga menghapuskan PSE bersangkutan dari daftar yang boleh beroperasi di Indonesia.

Aturan ini dikatakan Semmy akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.
(wbs)
Berita Terkait
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Kominfo Akhirnya Hentikan...
Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
Kominfo Beri Penghargaan...
Kominfo Beri Penghargaan 36 Mitra Komunikasi Publik Terbaik
Berita Terkini
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
18 jam yang lalu
Membongkar Otak Rudal...
Membongkar Otak Rudal Barracuda-500M yang Supercerdas
1 hari yang lalu
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
2 hari yang lalu
Samsung dan Google Mulai...
Samsung dan Google Mulai Serang Apple dengan Fitur Ini
2 hari yang lalu
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
2 hari yang lalu
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
2 hari yang lalu
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved