Facebook Klaim Siap Patuhi Aturan Denda Konten Negatif di RI
A
A
A
JAKARTA - Facebook mengaku siap jika harus mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia terkait dengan konten negativ yang ada di platformnya.
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE).
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan, tanpa adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, Facebook sendiri telah memiliki standar komunitas.
"Kami memiliki standar komunitas mengenai tipe konten apa saja yang tidak boleh dan boleh ada di layanan kami. Kami secara keseluruhan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang mengatur jenis-jenis konten tertentu," tutur Ruben di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ke depan, kata Ruben, Facebook Indonesia akan bersinergi dengan Kemkominfo untuk memenuhi kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan konten negatif.
"Kuncinya, bagaimana kami bersinergi untuk menemukan titik temunya. Ini kunci yang ujunnya adalah memberikan keuntungan bukan hanya bagi platform dan pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat," tutur Ruben.
Sekedar informasi di dalam PP 71/2019 ini salah satunya mengatur soal sanksi denda finansial kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan soal konten.
Adapun denda tersebut akan dikenakan perkonten yang terdeteksi mengandung unsur yang sudah diklasifikasi di UU ITE. seperti pornografi.
Denda yang wajib dibayarkan PSE pelanggar berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 juta per konten negatif.
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE).
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan, tanpa adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, Facebook sendiri telah memiliki standar komunitas.
"Kami memiliki standar komunitas mengenai tipe konten apa saja yang tidak boleh dan boleh ada di layanan kami. Kami secara keseluruhan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang mengatur jenis-jenis konten tertentu," tutur Ruben di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ke depan, kata Ruben, Facebook Indonesia akan bersinergi dengan Kemkominfo untuk memenuhi kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan konten negatif.
"Kuncinya, bagaimana kami bersinergi untuk menemukan titik temunya. Ini kunci yang ujunnya adalah memberikan keuntungan bukan hanya bagi platform dan pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat," tutur Ruben.
Sekedar informasi di dalam PP 71/2019 ini salah satunya mengatur soal sanksi denda finansial kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan soal konten.
Adapun denda tersebut akan dikenakan perkonten yang terdeteksi mengandung unsur yang sudah diklasifikasi di UU ITE. seperti pornografi.
Denda yang wajib dibayarkan PSE pelanggar berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 juta per konten negatif.
(wbs)