Pengamat Sebut Regulasi IMEI, Aturan Ngawur Menteri yang Ingin Dipilih Lagi
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) baru saja ditaken oleh tiga menteri di akhir masa jabatan pemerintahan periode 2014-2019.
Menurut pengamat teknologi Heru Sutadi, aturan IMEI ini terbit seperti kejar tayang. Padalah presiden Joko Widodo saat itu menghimbau para menterinya untuk tidak boleh mengambil kebijakan strategis.
"Iya makanya ini yang saya kritisi. Aturan ini terbit seperti kejar tayang, dan ada menteri yang ingin terpilih lagi jadi bikin gebrakan di saat injury time dimana Pak Jokowi mengatakan menteri tidak boleh mengambil kebijakan strategis," ujar Heru melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut ia menyebut, pekerjaan rumah atau PR bagi Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru adalah bertamu kembali dengan semua pemangku kepentingan.
Pertemuan itu ditujukan unutk mencari solusi terbaik mengenai kelanjutan aturan IMEI ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Executive Director Indonesia ICT Institute ini menilai jika kerja bea cukai optimal, pemerintah tidak perlu sibuk dengan aturan IMEI ini.
"Ini kan sebenarnya kerjaan bea cukai. Kalau bea cukai optimal nggak perlu sibuk dengan aturan IMEI. IMEI dipakai jika untuk memblok ponsel yang dicuri," tandasnya.
Seperti yang diketahui, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan resmi menandatangai aturan soal IMEI.
Regulasi IMEI akan berlaku enam bulan lagi setelah aturan itu resmi ditandangani tepatnya pada 18 Oktober 2019.
Menurut pengamat teknologi Heru Sutadi, aturan IMEI ini terbit seperti kejar tayang. Padalah presiden Joko Widodo saat itu menghimbau para menterinya untuk tidak boleh mengambil kebijakan strategis.
"Iya makanya ini yang saya kritisi. Aturan ini terbit seperti kejar tayang, dan ada menteri yang ingin terpilih lagi jadi bikin gebrakan di saat injury time dimana Pak Jokowi mengatakan menteri tidak boleh mengambil kebijakan strategis," ujar Heru melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut ia menyebut, pekerjaan rumah atau PR bagi Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru adalah bertamu kembali dengan semua pemangku kepentingan.
Pertemuan itu ditujukan unutk mencari solusi terbaik mengenai kelanjutan aturan IMEI ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Executive Director Indonesia ICT Institute ini menilai jika kerja bea cukai optimal, pemerintah tidak perlu sibuk dengan aturan IMEI ini.
"Ini kan sebenarnya kerjaan bea cukai. Kalau bea cukai optimal nggak perlu sibuk dengan aturan IMEI. IMEI dipakai jika untuk memblok ponsel yang dicuri," tandasnya.
Seperti yang diketahui, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan resmi menandatangai aturan soal IMEI.
Regulasi IMEI akan berlaku enam bulan lagi setelah aturan itu resmi ditandangani tepatnya pada 18 Oktober 2019.
(wbs)