7 Poin Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dikembalikan ke Kominfo

Selasa, 29 Oktober 2019 - 10:01 WIB
7 Poin Alasan RUU Perlindungan...
7 Poin Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dikembalikan ke Kominfo
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) gagal disahkan pada pemerintahan periode 2014-2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa RUU PDP dikembalikan lagi ke Pemerintah.

"Pokoknya dua kementerian atau lembaga yang masih keberatan draf RUU PDP adalah kemendagri (kementerian dalam negeri) dan kejaksaan agung, salah satu poin yang menurut dua lembaga itu perlu dibahas lebih lanjut sanksi adminstratif," ujar Johnny saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (28/10/2019).

Adapun draf RUU PDP ini diungkap oleh PLT Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu diketahui sudah dikembalikan sejak 14 Oktober 2019 lalu.

Selain itu terdapat pula tujuh poin catatan pertimbangan dari kementerian dan lembaga atas RUU PDP ini.

Tujuh poin catatan tersebut adalah:


1. Pasal 7, mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi

2. Pasal 20, mengenai perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi

3. Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi

4. Pasal 10, mengenai hak untuk mengajukan keberatan

5. Pasal 17 Ayat 2 huruf a, mengenai prinsip perlindungan data pribadi.

6. Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.


7. Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Perlu dipertimbangkan RUU ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah termasuk alat bukti elektronik.
(wbs)
Berita Terkait
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Kominfo Akhirnya Hentikan...
Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
Kominfo Beri Penghargaan...
Kominfo Beri Penghargaan 36 Mitra Komunikasi Publik Terbaik
Berita Terkini
Perang Manis di Meja...
Perang Manis di Meja Takjil: Kurma Alami vs. Kurma Gula, Siapa Pemenangnya?
2 jam yang lalu
Cara Cek IMEI iPhone...
Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!
5 jam yang lalu
Cara Menghemat HP Oppo,...
Cara Menghemat HP Oppo, Penting Diketahui!
6 jam yang lalu
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
8 jam yang lalu
HONOR Luncurkan Rangkaian...
HONOR Luncurkan Rangkaian Produk Baru, Penjualan Eksklusif di Shopee!
8 jam yang lalu
Baidu Siap Kenalkan...
Baidu Siap Kenalkan AI Ernie Penantang DeepSeek
8 jam yang lalu
Infografis
7 Poin Doktrin Nuklir...
7 Poin Doktrin Nuklir Baru Rusia, Salah Satunya Wewenang Putin
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved