7 Poin Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dikembalikan ke Kominfo

Selasa, 29 Oktober 2019 - 10:01 WIB
7 Poin Alasan RUU Perlindungan...
7 Poin Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dikembalikan ke Kominfo
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) gagal disahkan pada pemerintahan periode 2014-2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa RUU PDP dikembalikan lagi ke Pemerintah.

"Pokoknya dua kementerian atau lembaga yang masih keberatan draf RUU PDP adalah kemendagri (kementerian dalam negeri) dan kejaksaan agung, salah satu poin yang menurut dua lembaga itu perlu dibahas lebih lanjut sanksi adminstratif," ujar Johnny saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (28/10/2019).

Adapun draf RUU PDP ini diungkap oleh PLT Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu diketahui sudah dikembalikan sejak 14 Oktober 2019 lalu.

Selain itu terdapat pula tujuh poin catatan pertimbangan dari kementerian dan lembaga atas RUU PDP ini.

Tujuh poin catatan tersebut adalah:


1. Pasal 7, mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi

2. Pasal 20, mengenai perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi

3. Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi

4. Pasal 10, mengenai hak untuk mengajukan keberatan

5. Pasal 17 Ayat 2 huruf a, mengenai prinsip perlindungan data pribadi.

6. Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.


7. Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Perlu dipertimbangkan RUU ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah termasuk alat bukti elektronik.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4666 seconds (0.1#10.140)