Tiga Negara Besar Minta Dibuatkan Pintu Belakang, Facebook Menolak

Senin, 07 Oktober 2019 - 15:01 WIB
Tiga Negara Besar Minta...
Tiga Negara Besar Minta Dibuatkan Pintu Belakang, Facebook Menolak
A A A
NEW YORK - Melalui surat terbuka yang ditunjukkan kepada Mark Zuckerberg, tiga negara besar meminta Facebook untuk dibuatkan pintu belakang pada aplikasi pesan yang telah terenkripsi.

Surat tertanggal 4 Oktober tersebut ditandan tangani oleh Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel; Jaksa Agung AS, William Barr; Wakil Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Kevin McAleenan; dan Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton.

Dengan memiliki akses melalui pintu belakang terhadap aplikasi pesan terenkripsi milik Facebook, ketiga negara ini bisa membuka pesan pribadi para penggunanya.

Melansir laman The Guardian, Minggu (6/10/2019), Facebook juga diminta untuk tidak melanjutkan rencananya menerapkan enkripsi end-to-end di seluruh layanan pesannya, tanpa memastikan tidak ada pengurangan keamanan kepada penggunanya.

Dalam keterangan resminya, Zuckerberg tetap bersikukuh menerapkan enkripsi tersebut meskipun ada kekhawatiran akan berdampak terhadap eksploitasi anak dan kegiatan kriminal lainnya.

Zuckerberg melanjutkan, potensi eksploitasi anak sangat membebaninya saat membuat keputusan. Ia berjanji akan mengambil langkah untuk meminimalisasi bahaya tersebut.

Sementara itu, juru bicara Facebook menyatakan penolakan terhadap permintaan dari beberapa negara untuk dibuatkan pintu belakang, karena akan merusak privasi dan keamanan penggunanya.

Sebelumnya, AS dan Inggris telah mengumumkan penandatanganan perjanjian akses data pertama di dunia. Dalam perjanjian ini, dimungkinkan lembaga penegak hukum untuk meminta data tertentu kepada perusahaan teknologi dari negara lain secara langsung.

Artinya Inggris diperbolehkan meminta data ke perusahaan teknologi seperti Facebook, tanpa harus melalui perizinan dari pemerintah AS. Begitupun sebaliknya. Perjanjian ini beralasan untuk kepentingan penyelidikan terkait terorisme, pelecehan, eksploitasi anak, dan kejahatan serius lainnya.

Sebelum ada perjanjian ini, negara yang meminta data ke perusahaan teknologi dari negara lain harus melalui birokrasi negara tujuan. Proses permintaan tersebut dapat memakan waktu antara enam bulan hingga dua tahun.
(wbs)
Berita Terkait
Facebook Uji Coba Face...
Facebook Uji Coba Face ID dan Touch ID pada Messenger
Diakusisi Facebook,...
Diakusisi Facebook, Meme Mark Zuckerberg Tak Akan Hilang
Mark Zuckerberg Kehilangan...
Mark Zuckerberg Kehilangan Rp100 Triliun akibat Aksi Boikot Iklan di Facebook
Facebook Luncurkan Messenger...
Facebook Luncurkan Messenger Kids Dilebih dari 70 Negara
Facebook Uji Integrasi...
Facebook Uji Integrasi Wikipedia ke Hasil Pencariannya
Facebook Pecat Karyawannya...
Facebook Pecat Karyawannya yang Kritik Kebijakan Mark Zuckerberg
Berita Terkini
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
45 menit yang lalu
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
4 jam yang lalu
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
7 jam yang lalu
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
9 jam yang lalu
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
2 hari yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved