DPR Desak RI Ikuti Australia Dalam Pengawasan Facebook dan Google

Minggu, 28 Juli 2019 - 22:51 WIB
DPR Desak RI Ikuti Australia...
DPR Desak RI Ikuti Australia Dalam Pengawasan Facebook dan Google
A A A
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas seperti yang diambil oleh Australia dalam pengawasan dua aplikasi over the top (OTT) yang banyak digunakan Indonesia yakni, Facebook dan Google. Indonesia harus menunjukkan kedaulatannya terhadap dua OTT tersebut karena kapanpun, Indonesia bisa menutup Facebook dan Google meskipun, Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini kan melindungi pemasukan negara juga di samping warga negara. Kalau Australia begitu maka Indonesia harus. Saya sependapat dengan Australia untuk mengawasi dengan ketat, secara transparan agar negara tidak dirugikan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Namun demikian, Satya menyayangkan bahwa Indonesia belum punya landasan hukum berupa UU PDP. Karena, kalau Indonesia sudah punya UU tersebut, maka pengaturannya akan lebih baik lagi. Tetapi, bukan berarti Indonesia harus kalah dengan dua aplikasi OTT itu.

“Jangan karena peraturan perundang-undangan belum ada ya sudah kita biarkan, kan tidak. Tidak boleh, toh kita mengetahui mereka beroperasi. Kalau kita mau menutup Facebook dan Google bisa kok, kita mempunyai kedaulatan untuk melakukan itu, tapi kan kita menghargai para penggunanya,” tegasnya.

Menurut Politikus Partai Golkar ini, jika ada UU PDP, maka Indonesia bisa mengatur lebih detil lagi seperti masalah komersil yakni, pajak. Kalau PDP sudah ada, Indonesia bisa menjalankan strategi untuk meminta Facebook dan Google melakukan penempatan big datanya di Indonesia. Sehingga, negara bisa mengontrol OTT ini termasuk urusan pajak.

“Kalau data localization ada di Indonesia kita bisa mengontrol mereka, di dalamnya itu adalah pengguna Indonesia yang membggunakan platform. Sehingga, pajak dan sebagainya bisa dikontrol,” tutur Satya.

Satya mengakui bahwa Indonesia memiliki pengaturan terkait PDP ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang merupakan cikal bakal untuk UU PDP, tetapi pengaturan soal PDP ini memang kurang terintegrasi dengan baik.

“Karena masalah PDP jg ada di beberapa kementerian juga, ada di Kementerian Kesehatan, ada si Perbankan, ada juga di data Kependudukan , jadi masih scattered (bercecer),” tandasnya
(wbs)
Berita Terkait
Jutaan Kode Keamanan...
Jutaan Kode Keamanan Google, WhatsApp, Facebook, dan TikTok Bocor di Internet
Pencarian Sejumlah Sektor...
Pencarian Sejumlah Sektor Utama di Google Alami Perubahan selama Pandemik
Google Umumkan Kata...
Google Umumkan Kata Kunci yang Banyak Dicari Selama 2020
Facebook Uji Coba Face...
Facebook Uji Coba Face ID dan Touch ID pada Messenger
Diakusisi Facebook,...
Diakusisi Facebook, Meme Mark Zuckerberg Tak Akan Hilang
Mark Zuckerberg Kehilangan...
Mark Zuckerberg Kehilangan Rp100 Triliun akibat Aksi Boikot Iklan di Facebook
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
1 hari yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
1 hari yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
1 hari yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
1 hari yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
1 hari yang lalu
Infografis
Mark Zuckerberg Ungkap...
Mark Zuckerberg Ungkap Rencana AI Google dan Apple Ciptakan Tuhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved