Pemerintah Resmi Cabut Layanan First Media dan Bolt

Jum'at, 28 Desember 2018 - 13:08 WIB
Pemerintah Resmi Cabut...
Pemerintah Resmi Cabut Layanan First Media dan Bolt
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi menyatakan menarik penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk, dan PT. Jasnita Telekomindo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, bahwa mulai hari ini (28/12/2018) kedua operator tersebut tidak bisa lagi menggunakan frekuensi 2,3GHz. Pemutusan tersebut lantaran mereka tak memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Pengguna (BHP)

"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar (BHP) spektrum frekuensi radio kepada negara," kata Ismail saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemkominfo, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Pengakhiran izin juga berlaku unutk PT. Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018. Jasnita sendiri pada November lalu, telah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP dari tahun 2016 hingga 2018. Untuk Bolt dan First Media yang ada dalam satu payung Lippo Grup semestinya membayarkan BHP Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar
(wbs)
Berita Terkait
2021, Pemerintah Targetkan...
2021, Pemerintah Targetkan Menambah BTS 4G di 4.200 Desa
Penuhi Kebutuhan Koneksi...
Penuhi Kebutuhan Koneksi Data dan Internet, Jaringan Telekomunikasi Diperluas
Live.On Ramaikan Jagad...
Live.On Ramaikan Jagad Twitter lewat Tagar #YangAkuMau
Pandemi COVID-19, Grant...
Pandemi COVID-19, Grant Thornton Jelaskan 3 Tren Bisnis Telekomunikasi 2021
Gandeng Triasmitra,...
Gandeng Triasmitra, FiberStar Lakukan Pengembangan Jaringan Lewat Pembangun SKKL Rising-8
Desa Terpencil di OKU...
Desa Terpencil di OKU Selatan Masih Kesulitan Sinyal Telekomunikasi
Berita Terkini
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
4 jam yang lalu
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
4 jam yang lalu
Ambisi Gila IPO SpaceX:...
Ambisi Gila IPO SpaceX: Kejar Rp1.350 Triliun dalam Semalam
5 jam yang lalu
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
6 jam yang lalu
Melihat Lebih Dekat...
Melihat Lebih Dekat Fasilitas Penyimpanan Limbah Nuklir Pertama di Dunia
9 jam yang lalu
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved