Pemerintah Resmi Cabut Layanan First Media dan Bolt

Jum'at, 28 Desember 2018 - 13:08 WIB
Pemerintah Resmi Cabut...
Pemerintah Resmi Cabut Layanan First Media dan Bolt
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi menyatakan menarik penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk, dan PT. Jasnita Telekomindo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, bahwa mulai hari ini (28/12/2018) kedua operator tersebut tidak bisa lagi menggunakan frekuensi 2,3GHz. Pemutusan tersebut lantaran mereka tak memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Pengguna (BHP)

"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar (BHP) spektrum frekuensi radio kepada negara," kata Ismail saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemkominfo, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Pengakhiran izin juga berlaku unutk PT. Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018. Jasnita sendiri pada November lalu, telah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP dari tahun 2016 hingga 2018. Untuk Bolt dan First Media yang ada dalam satu payung Lippo Grup semestinya membayarkan BHP Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)