Disebut Tak Bayar BPH, First Media Gugat Kemenkominfo

Sabtu, 10 November 2018 - 20:04 WIB
Disebut Tak Bayar BPH,...
Disebut Tak Bayar BPH, First Media Gugat Kemenkominfo
A A A
JAKARTA - First media sebagai penyedia jasa internet dalam payung Lippo Group melayangkan gugatan yang ditujukan untuk Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo.

Gugatan tersebut sudah terdaftar pada laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jumat pekan lalu dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.

Gugatan itu berisi penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BPH) Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018 yang diterbitkan, dan penundaan segala tindakan atau paksaan yang dilakukan oleh tergugat dalam melakukan pembayaran BPH Frekuensi Radio beserta dengan segala akibat hukumnya.

Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni surat pemberitahuan pembayaran BPH Spektrum Frekuensi Radio dan surat No 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR).

Menanggapi gugatan itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo menyatakan posisi saat ini pihaknya baru menerima relaas (surat panggilan sidang) dari PTUN Jakarta tanggal 6 November, untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan pada 13 November 2018.

"Saat ini kami belum dapat salinan Gugatan, sehingga belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa," tulis Ferdinandus dalam keterangan resminya Jumat malam (9/11/2018).

Sebelumnya, dalam laporan Kemenkominfo mengenai evaluasi kinerja penyelenggara telekomunikasi terkati kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz.

First media tercatat belum melakukan pembayaran BPH sejak 2016 sejumlah Rp 364.8 miliar.

Padahal menurut Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
(wbs)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Berita Terkini
Mulai DJI, DeepSeek,...
Mulai DJI, DeepSeek, hingga TikTok, Inilah Fantastic Four Taipan Teknologi China yang Mengukir Jejak Inovasi Global
50 menit yang lalu
Bos Epic Games Sebut...
Bos Epic Games Sebut Apple dan Google Lakukan Monopoli dan Berbisnis ala Mafia
1 jam yang lalu
Poco M7 Pro 5G Tawarkan...
Poco M7 Pro 5G Tawarkan Spek Gaming Ramah Kantong, Resmi Rilis 7 April 2025!
1 jam yang lalu
Jadi Senjata China Lawan...
Jadi Senjata China Lawan Tarif Impor, AS Bidik 140 Perusahaan Chip
1 jam yang lalu
OpenAI: Pengguna ChatGPT...
OpenAI: Pengguna ChatGPT Hasilkan Lebih dari 700 Juta Gambar dalam Sepekan
3 jam yang lalu
Tren AI Ala Ghibli Dikecam...
Tren AI Ala Ghibli Dikecam Sutradara One Piece: Ini Penghinaan Terhadap Seni Animasi!
3 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved