Kominfo: Revisi PP No 82/2012 Tentang Data Center Sudah Finalisasi

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 14:21 WIB
Kominfo: Revisi PP No...
Kominfo: Revisi PP No 82/2012 Tentang Data Center Sudah Finalisasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengklaim, draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 sudah dalam tahap finalisasi.

Saat ini posisi draft sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah finalisasi di Kemenkumhan, selanjutnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara dan baru nanti disetujui Presiden," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Kamis malam (25/10/2018).

Selanjutnya pria yang akrab dipanggil Sammy ini menjelaskan, salah satu isi yang berubah adalah penempatan pusat data atau data center. Jika dalam aturan lama mengatur soal fisik data center yang harus ada di Indonesia, dalam revisi ini pihaknya merumuskan kembali harus ada klasifikasi yang dibuat. Yakni klasifikasi data apa dulu yang harus diselamatkan.

Jika pada peraturan lama semua serta merta harus dibuat secara fisik, maka dikhawatirkan bisa membuat sejumlah perusahaan ditutup karena tidak punya data center di Indoneisa. Hal ini yang membuat PP tersebut harus segera direvisi.

Sammy mengatakan, ada tiga klasifikasi yang diatur. Pertama, yang harus diselamatkan adalah data strategis. Data ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bisa terganggu apabila terjadi kebocoran. Karena itu data inilah yang data center-nya wajib ada di Indonesia.

"Data strategis ini termasuk keamanan penyelenggaran negara, seperti yang diatur UU Dukcapil, itu data center-nya harus ada di Indonesia. Mutlak!" katanya menegaskan.

Kedua, yakni data tinggi atau penting yang biasanya terkait data dunia usaha berdampak secara nasional. Kemudian klasifikasi ketiga, data biasa atau yang beresiko rendah.

Ada pula denda yang berlaku bagi platform yang tidak patuh dengan peraturan, termasuk right to be forgotten juga diatur di dalam revisi tersebut.
(mim)
Berita Terkait
Kominfo Akui Pemerintah...
Kominfo Akui Pemerintah Belum Siap Integrasikan Data dalam Satu Sistem
Banyak Regulasi Pelindungan...
Banyak Regulasi Pelindungan Data Pribadi, Kominfo: Harus Disatukan di RUU PDP
Kejahatan Siber Marak,...
Kejahatan Siber Marak, Amankan Dompet dari Modus Pengelabuan
Atasi Serangan Siber,...
Atasi Serangan Siber, Menkominfo Dorong Penyelesaian RUU PDP
Pemerintah Didesak Pastikan...
Pemerintah Didesak Pastikan Keamanan Data Pengguna TikTok
Ancaman Kejahatan Siber...
Ancaman Kejahatan Siber Dinilai Harus Menjadi Perhatian Bersama
Berita Terkini
3 Cara Mengetahui Lokasi...
3 Cara Mengetahui Lokasi Seseorang Lewat No HP Tanpa Diketahui Pemiliknya
5 jam yang lalu
Kenapa Vaksin TBC M72...
Kenapa Vaksin TBC M72 Bill Gates Diujicoba di Indonesia? Simak Ulasan Lengkapnya
6 jam yang lalu
Lebih Dulu Bumi atau...
Lebih Dulu Bumi atau Matahari? Ini Penjelasan Menurut Sains
7 jam yang lalu
Usai Memukau Dunia,...
Usai Memukau Dunia, HUAWEI WATCH FIT 4 Series Ramping nan Powerful dengan Fitur Sport Ultra dan ECG Siap Hadir di Indonesia
9 jam yang lalu
Terlalu Banyak Pekerjaan...
Terlalu Banyak Pekerjaan Secara Harfiah Bisa Mengubah Otak Anda
10 jam yang lalu
Kenapa Tahun 2025 Sangat...
Kenapa Tahun 2025 Sangat Panas? Ternyata Ini Penyebabnya
11 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved