Kominfo: Revisi PP No 82/2012 Tentang Data Center Sudah Finalisasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengklaim, draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 sudah dalam tahap finalisasi.
Saat ini posisi draft sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah finalisasi di Kemenkumhan, selanjutnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara dan baru nanti disetujui Presiden," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Kamis malam (25/10/2018).
Selanjutnya pria yang akrab dipanggil Sammy ini menjelaskan, salah satu isi yang berubah adalah penempatan pusat data atau data center. Jika dalam aturan lama mengatur soal fisik data center yang harus ada di Indonesia, dalam revisi ini pihaknya merumuskan kembali harus ada klasifikasi yang dibuat. Yakni klasifikasi data apa dulu yang harus diselamatkan.
Jika pada peraturan lama semua serta merta harus dibuat secara fisik, maka dikhawatirkan bisa membuat sejumlah perusahaan ditutup karena tidak punya data center di Indoneisa. Hal ini yang membuat PP tersebut harus segera direvisi.
Sammy mengatakan, ada tiga klasifikasi yang diatur. Pertama, yang harus diselamatkan adalah data strategis. Data ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bisa terganggu apabila terjadi kebocoran. Karena itu data inilah yang data center-nya wajib ada di Indonesia.
"Data strategis ini termasuk keamanan penyelenggaran negara, seperti yang diatur UU Dukcapil, itu data center-nya harus ada di Indonesia. Mutlak!" katanya menegaskan.
Kedua, yakni data tinggi atau penting yang biasanya terkait data dunia usaha berdampak secara nasional. Kemudian klasifikasi ketiga, data biasa atau yang beresiko rendah.
Ada pula denda yang berlaku bagi platform yang tidak patuh dengan peraturan, termasuk right to be forgotten juga diatur di dalam revisi tersebut.
Saat ini posisi draft sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah finalisasi di Kemenkumhan, selanjutnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara dan baru nanti disetujui Presiden," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Kamis malam (25/10/2018).
Selanjutnya pria yang akrab dipanggil Sammy ini menjelaskan, salah satu isi yang berubah adalah penempatan pusat data atau data center. Jika dalam aturan lama mengatur soal fisik data center yang harus ada di Indonesia, dalam revisi ini pihaknya merumuskan kembali harus ada klasifikasi yang dibuat. Yakni klasifikasi data apa dulu yang harus diselamatkan.
Jika pada peraturan lama semua serta merta harus dibuat secara fisik, maka dikhawatirkan bisa membuat sejumlah perusahaan ditutup karena tidak punya data center di Indoneisa. Hal ini yang membuat PP tersebut harus segera direvisi.
Sammy mengatakan, ada tiga klasifikasi yang diatur. Pertama, yang harus diselamatkan adalah data strategis. Data ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bisa terganggu apabila terjadi kebocoran. Karena itu data inilah yang data center-nya wajib ada di Indonesia.
"Data strategis ini termasuk keamanan penyelenggaran negara, seperti yang diatur UU Dukcapil, itu data center-nya harus ada di Indonesia. Mutlak!" katanya menegaskan.
Kedua, yakni data tinggi atau penting yang biasanya terkait data dunia usaha berdampak secara nasional. Kemudian klasifikasi ketiga, data biasa atau yang beresiko rendah.
Ada pula denda yang berlaku bagi platform yang tidak patuh dengan peraturan, termasuk right to be forgotten juga diatur di dalam revisi tersebut.
(mim)