Peraturan Menteri Layanan OTT Ditarget Tuntas Awal Tahun 2018

Selasa, 06 Februari 2018 - 16:25 WIB
Peraturan Menteri Layanan...
Peraturan Menteri Layanan OTT Ditarget Tuntas Awal Tahun 2018
A A A
TANGERANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga hari ini belum juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Layanan Over-The-Top (OTT). Padahal ekspansi OTT asing di Tanah Air sudah tak bisa terbendung lagi.

Ditemui dalam acara Startup National Summit 2018, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, bila Permen OTT dijadwalkan tuntas tahun ini juga. (Baca juga: OTT Asing Tak Bisa Dibendung, Startup Lokal Minta Regulasi )

"Permen OTT sebentar lagi akan dikonsultasikan ke publik. Targetnya awal tahun inilah," ungkap Samuel kepada SINDOnews pada acara Startup National Summit 2018 di ICE, BSD City, Tangerang, Selasa (6/2/2018).

Dia menjelaskan, Permen OTT tersebut nantinya akan mengatur para pemain yang ada, baik pemain asing ataupun lokal. Hal ini dilakukan untuk meciptakan persaingan yang sehat dan industri yang kondusif di Tanah Air.

"Jadi level antara pemain luar dan lokal sama. Semua harus taat pada aturan yang sama. Tidak boleh kita bebani lokal ataupun asing," janji Samuel.

Ditanyai kalau ada pemain asing yang tidak taat aturan, dia menegaskan akan ada konsekuensi yang harus dibayar. "Ya langsung kami tutup," ancamnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika sendiri sebetulnya menargetkan Permen OTT diterbitkan pada semester pertama 2017. Diketahui, Permen itu masih berupa proses uji publik yang diumumkan pada April 2016.

Dan saat ditanya kembali mengapa Permen OTT akhirnya molor dari target yang dijadwalkan, Samuel berkilah regulasi tersebut bukan pekerjaan kementeriannya sendiri. "Jadi begini, OTT itu bukan hanya kerjaannya kominfo. Jadi kami harus berkordinasi dengan yang lain," tukasnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1688 seconds (0.1#10.140)