Segera Registrasi Kartu Prabayar, Kalau Tidak Mau Kena Blokir
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan. Dalam hal ini pelanggan wajib melakukannya mulai tanggal 31 Oktober - 28 Februari.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. Lalu apa dampaknya bila pelanggan tidak melakukan registrasi pada waktu yang ditentukan.
Plt. Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan nomor pelanggan akan kena blokir bila registrasi tidak dilakukan.
"Registrasia wajib dilakukan untuk nomor pelanggan. Kalau tidak di registrasi akan ada periode tertentu nomor tidak lagi bisa digunakan," ucap Noor Iza saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penetapan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. Lalu apa dampaknya bila pelanggan tidak melakukan registrasi pada waktu yang ditentukan.
Plt. Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan nomor pelanggan akan kena blokir bila registrasi tidak dilakukan.
"Registrasia wajib dilakukan untuk nomor pelanggan. Kalau tidak di registrasi akan ada periode tertentu nomor tidak lagi bisa digunakan," ucap Noor Iza saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penetapan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(wbs)