Registrasi Prabayar Wujudkan Industri Telekomunikasi yang Lebih Sehat

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 11:02 WIB
Registrasi Prabayar Wujudkan Industri Telekomunikasi yang Lebih Sehat
Registrasi Prabayar Wujudkan Industri Telekomunikasi yang Lebih Sehat
A A A
JAKARTA - Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu telponnya. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 lalu. Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Sementara Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabaya. Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabaya ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.

“Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan,” terang Tulus, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tulus juga berharap dengan dihubungkannya no selular dengan data di Dukcapil, maka langkah registrasi bisa dijadikan salahsatu instrument pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas.

Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi, bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9790 seconds (0.1#10.140)