APJATEL dan Jakpro Bahas Tuntas Pembangunan Pita Lebar Indonesia 2014-2019

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:05 WIB
APJATEL dan Jakpro Bahas...
APJATEL dan Jakpro Bahas Tuntas Pembangunan Pita Lebar Indonesia 2014-2019
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo salah satu anak usaha PT. Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI ), menggelar lokakarya wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2017.

Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 170 undangan ini membahas pembangunan saluran (ducting) dan tiang serta penempatan kabel utilitas telekomunikasi serat optik (fiber optic). Hasil lokakarya diharapkan dapat mengurai masalah penataan kabel utilitas dan menyamakan persepsi tentang pentingnya pembangunan Pita Lebar (Broadband) Indonesia, khususnya DKI Jakarta dalam pembangunan Jakarta Smart City.

“Kendala utama pembangunan jaringan pita lebar adalah belum adanya keseragaman ketentuan dan prosedur perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di bagian ruang manfaat (Rumaja) dan milik jalan (Rumija). Akibatnya, penyelenggara jaringan tidak mendapat kejelasan dalam hal jangka waktu proses perizinan maupun alokasi ruang bagi pembangunan jaringan kabel” tutur Ketua APJATEL Lukman Adjam dalam keterangan tertulisnya seperti diterima SINDOnews, Rabu (15/3/2017).

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 – 2019 sebagai rencana strategis untuk meningkatkan daya saing bangsa yang perwujudannya memerlukan langkah konkrit dari seluruh pemangku kepentingan industri telekomunikasi dan informatika di Indonesia.

Ketua Panitia Lokakarya, John Salim mengungkapkan “Lokakarya ini bertujuan mempertemukan dan mensinergikan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga pembangunan jaringan Pita Lebar ini dapat berlangsung cepat, efesien, terjangkau dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat”.

Sebagai wadah bagi perusahaan pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, APJATEL telah menggelar beberapa Lokakarya dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Layanan internet menggunakan serat optik memungkinkan kapasitas bandwidth yang besar dan handal. Namun, jaringan serat optik yang diperlukan ini penyebarannya masih terbatas. Terlihat bahwa sejumlah perusahaan anggota Apjatel yang memiliki layanan teknologi serat optik antara lain PT Moratelindo, PT Fiberstar, dan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play). MNC Play mampu menghadirkan kepada pelanggannya serangkaian layanan konvergensi termutakhir, yakni gabungan dari layanan High Speed Internet, Cable TV, dan layanan multimedia lainnya,” Tutur Ade Tjendra, Ketua Bidang Antar Lembaga APJATEL dan Direktur Komersial MNC Play.

Selain MNC Play, di APJATEL juga bergabung sejumlah perusahaan yang menyediakan layanan serupa berbasis fiber optic, diantaranya PT Mora Telematika Indonesia (Oxygen), PT Fiber Star dan lainnya.

Persoalan regulasi ini menjadi topik pembahasan sesi lokakarya pertama yang diisi oleh pemateri dari Dirjen PPI Kemkominfo dan Dirjen Bina Marga Pemprov DKI. Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat menerbitkan ketentuan dan kemudahan tentang Izin Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, baik yang dikuasai maupun yang telah disisihkan ke dalam BUMN/BUMD. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk percepatan penyebaran jaringan pita lebar di Indonesia.

Dalam sesi kedua dibahas persoalan teknis yang disampaikan oleh narasumber dari perwakilan anggota APJATEL, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Diskusi dalam sesi ini menegaskan perlunya Pemerintah Pusat dan Daerah menyiapkan infrastruktur pasif dalam bentuk “Saluran (ducting) dan Tiang Bersama”. Hal ini sesuai dengan rencana PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dalam mendukung Jakarta Smart City yang tahap awalnya akan dijalankan di wilayah Pluit pada pertengan tahun ini. Infrastruktur pasif tersebut nantinya dapat digunakan untuk penempatan jaringan kabel serat optik yang dapat dimanfaatkan bersama untuk instalasi microcell pole (McP) guna kepentingan penyelenggaraan telekomunikasi seluler dan komunikasi data.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)