Ini Syarat Pabrikan Smartphone Siap Laksanakan TKDN
A
A
A
YOGYAKARTA - Pabrikan smartphone di Indonesia mengaku siap melaksanakan ketentuan pemerintah yang mengharuskan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pada perangkat mereka sebesar 30%. Hanya saja, pabrikan mengajukan beberapa persyaratan sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan oleh pemerintah.
Media Engangement PT Indonesia Oppo Electronics, Aryo Meidianto mengatakan, berapapun ketentuan TKDN yang akan diberlakukan pemerintah, pada dasarnya pabrikan smartphone di Indonesia siap memenuhinya. Hanya saja, saat ini masih ada berbagai kendala terkait dengan ketersediaan komponen dari dalam negeri. “Komponen dalam negeri masih perlu pertimbangan,” tutur Aryo di Yogyakarta, Senin(31/10/2016).
Aryo mengungkapkan, ada tiga produk smartphone global yang melakukan produksi di Indonesia, salah satunya Oppo. Tentu, karena produksi berada di dalam negeri dan memasok smartphone-nya ke luar negeri, mereka harus memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan pemerintah, selain juga memperhatikan kualitas.
Karena harus memperhatikan kualitas produk global mereka, lanjutnya, maka pihaknya ingin jika komponen pendukung dalam perangkat tersebut juga sesuai standar yang ditetapkan oleh pabrikan. Menurutnya selama ini komponen luar negeri yang dipasok ke Oppo sesuai standar yang diinginkan.
Jika harus menggunakan komponen dalam negeri, pihaknya harus memastikan kualitas yang dihasilkan sesuai standar yang diinginkan Oppo. Padahal, kata dia, saat ini hanya ada satu pabrik komponen smartphone di Indonesia yaitu pabrik yang berada di Pulau Batam. “Itupun baru, jadi kami masih mempertanyakan kualitasnya,” ungkapnya.
Tanpa bermaksud meraukan hasil pabrikan komponen lokal, pihaknya tetap harus memastikan kualitas komponen tersebut apakah benar-benar andal dan mampu dipertanggungjawabkan atau tidak. Apalagi pabrikan komponen di Indonesia tersebut tergolong baru, sehingga harus diuji coba terlebih dahulu.
Aryo menandaskan, sebenarnya pabrikan smartphone bersedia memenuhi aturan TKDN yang ditetapkan pemerintah. Hanya saja, selama ini memang ekosistem untuk menerapkan TKDN tersebut belum diciptakan oleh pemerintah, khususnya untuk industri smartphone. Hal ini berbeda dengan industri otomotif yang sudah mulai terbangun ekosistemnya. “Kalau sepeda motor atau mobil, knalpotnya sudah ada di Cilegon, belum komponen lain. Tetapi kalau smartphone, belum ada,” keluhnya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, Sugihanto Santosa saat di Yogyakarta mengatakan, ketentuan TKDN sebenarnya berita baik bagi pengusaha lokal serta konsumen. Sebab, ketentuan TKDN nantinya tentu berimbas pada harga yang dibanderol oleh pabrikan. Harga gadget akan menjadi semakin terjangkau dengan adanya ketentuan TKDN tersebut.
Media Engangement PT Indonesia Oppo Electronics, Aryo Meidianto mengatakan, berapapun ketentuan TKDN yang akan diberlakukan pemerintah, pada dasarnya pabrikan smartphone di Indonesia siap memenuhinya. Hanya saja, saat ini masih ada berbagai kendala terkait dengan ketersediaan komponen dari dalam negeri. “Komponen dalam negeri masih perlu pertimbangan,” tutur Aryo di Yogyakarta, Senin(31/10/2016).
Aryo mengungkapkan, ada tiga produk smartphone global yang melakukan produksi di Indonesia, salah satunya Oppo. Tentu, karena produksi berada di dalam negeri dan memasok smartphone-nya ke luar negeri, mereka harus memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan pemerintah, selain juga memperhatikan kualitas.
Karena harus memperhatikan kualitas produk global mereka, lanjutnya, maka pihaknya ingin jika komponen pendukung dalam perangkat tersebut juga sesuai standar yang ditetapkan oleh pabrikan. Menurutnya selama ini komponen luar negeri yang dipasok ke Oppo sesuai standar yang diinginkan.
Jika harus menggunakan komponen dalam negeri, pihaknya harus memastikan kualitas yang dihasilkan sesuai standar yang diinginkan Oppo. Padahal, kata dia, saat ini hanya ada satu pabrik komponen smartphone di Indonesia yaitu pabrik yang berada di Pulau Batam. “Itupun baru, jadi kami masih mempertanyakan kualitasnya,” ungkapnya.
Tanpa bermaksud meraukan hasil pabrikan komponen lokal, pihaknya tetap harus memastikan kualitas komponen tersebut apakah benar-benar andal dan mampu dipertanggungjawabkan atau tidak. Apalagi pabrikan komponen di Indonesia tersebut tergolong baru, sehingga harus diuji coba terlebih dahulu.
Aryo menandaskan, sebenarnya pabrikan smartphone bersedia memenuhi aturan TKDN yang ditetapkan pemerintah. Hanya saja, selama ini memang ekosistem untuk menerapkan TKDN tersebut belum diciptakan oleh pemerintah, khususnya untuk industri smartphone. Hal ini berbeda dengan industri otomotif yang sudah mulai terbangun ekosistemnya. “Kalau sepeda motor atau mobil, knalpotnya sudah ada di Cilegon, belum komponen lain. Tetapi kalau smartphone, belum ada,” keluhnya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, Sugihanto Santosa saat di Yogyakarta mengatakan, ketentuan TKDN sebenarnya berita baik bagi pengusaha lokal serta konsumen. Sebab, ketentuan TKDN nantinya tentu berimbas pada harga yang dibanderol oleh pabrikan. Harga gadget akan menjadi semakin terjangkau dengan adanya ketentuan TKDN tersebut.
(ven)