Google Menolak Diperiksa Pajaknya, Misbakhun: Pemerintah Harus Tindak Tegas!

Jum'at, 16 September 2016 - 10:23 WIB
Google Menolak Diperiksa...
Google Menolak Diperiksa Pajaknya, Misbakhun: Pemerintah Harus Tindak Tegas!
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bereaksi keras setelah perusahaan multinasional berbasis teknologi informasi, yaitu Google menolak untuk diperiksa terkait dengan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia. Proses ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu.

Para petinggi regional Google dari Singapura sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak. Bahkan rencananya, pihak Google dari Amerika Serikat (AS) juga akan datang.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyayangkan sikap Google yang mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia, mengingat pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari manapun berasal yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (15/09/2016).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Misbakhun meminta pihak Google dalam hal ini representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia untuk menghormati ketentuan dan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia yang bekerja berdasarkan kewenangan yang mereka punya.

Menurut politisi Golkar itu, apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka dirinya mendorong pemerintah Republik Indonesia melakukan upaya yang terpadu untuk memberikan tindakan yang sepadan dan pantas seperti memblokir operasional Google di wilayah NKRI, melakukan tindakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia.

“Tindakan tegas kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Perusahaan Multi Nasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya
(dol)
Berita Terkait
Google Siapkan Rp14,8...
Google Siapkan Rp14,8 Triliun untuk Bayar Konten Penerbit Berita
Google Menguji Penambahan...
Google Menguji Penambahan Halaman Berita dan Cuaca di Beranda
Google Didesak Tidak...
Google Didesak Tidak Asal Comot Artikel Berita, Pengadilan: Mereka Harus Bayar
Google Bayar Konten...
Google Bayar Konten Berita
Google Buat Tab di Chrome...
Google Buat Tab di Chrome Memuat 10% Lebih Cepat
Google Chrome 97 Beta...
Google Chrome 97 Beta Ubah Cara Pengguna Mengelola Data Situs
Berita Terkini
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
4 jam yang lalu
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
7 jam yang lalu
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
10 jam yang lalu
Mantap! Telkom Bagikan...
Mantap! Telkom Bagikan Dividen Saham Rp21,9 Triliun dari Hasil Buku 2025
20 jam yang lalu
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
22 jam yang lalu
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
1 hari yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved